Berita Kulon Progo Hari Ini
Pemkab Kulon Progo Deklarasikan LKSA Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mendeklarasikan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) anti kekerasan seksual terhadap anak, Senin (6/3
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mendeklarasikan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) anti kekerasan seksual terhadap anak, Senin (6/3/2023).
Deklarasi sebagai tindak lanjut dari maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianta mengatakan, penandatanganan pakta integritas dilakukan pasca mencuatnya fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kulon Progo baik di pondok pesantren, panti asuhan maupun masyarakat.
Baca juga: Daftar Nama Tiga Besar Calon Sekda DIY Telah Diumumkan, Berikut Rinciannya
Melalui deklarasi ini, 23 LKSA yang hadir dapat menjalankan kewajibannya dalam memberikan pengasuhan alternatif pengganti orang tua.
"Jangan sampai kekerasan seksual kembali terjadi di panti asuhan dan pondok pesantren," kata Irianta.
Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, persentase kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kulon Progo meningkat. Tercatat pada 2020 ada 56 persen, 2021 ada 57 persen dan 2022 ada 69 persen.
Terkait pengawasan, Dinsos P3A Kulon Progo juga memiliki pekerja sosial (peksos) dan forum lembaga koordinasi kesejahteraan sosial (LKKS) yang ikut mengkoordinir LKSA yang ada.
"Bagian terpenting, perhatian dari pemerintah daerah terkait pengasuhan terhadap anak juga semakin intens. Melihat Kulon Progo semakin banyak dampak sosialnya. Dengan banyaknya pendatang, pemerintah harus sigap menghadapi hal tersebut," ucap Irianta.
Selain LKSA, deklarasi juga dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian Agama, polri, pengadilan dan kejaksaan.
Harapannya tidak boleh ada lagi kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di LKSA yang bisa merembet ke masyarakat.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menyampaikan pemenuhan hak anak di wilayahnya tertuang dalam peraturan bupati (perbup) Kulon Progo nomor 15 tahun 2015 tentang Kabupaten layak anak, Perbup Kulon Progo nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan forum perlindungan korban kekerasan (FPKK) dan Perbup Kulon Progo nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
"Sehingga peraturan itu menjadi dasar bagi Pemkab Kulon Progo untuk terus mengupayakan perlindungan bagi anak-anak. Sebab pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," pungkasnya. (scp)
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.