Bea Cukai Magelang Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol

Pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman etil alkohol ilegal dengan cara dibakar di depan kantor Bea Cukai Magelang, Rabu (1/3/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan  sebanyak 2.263.796 batang rokok ilegal dari kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC), di halaman depan kantor Bea Cukai Magelang, Rabu (1/3/2023).

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang kena cukai yang lain, seperti 3,84 kilogram Tembakau Iris (TIS), 257 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 5,28 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno, mengatakan pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Pada 2021, Kantor Bea Cukai Magelang berhasil menindak sebanyak 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris (TISS), 5,28 Ltr minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.622 butir psikotropika & tramadol, 25,74 gram tembakau gorilla.

Total nilai barang Rp854.787.440 dan potensi kerugian negara Rp607.592.494.

Sedangkan pada 2022, Kantor Bea Cukai Magelang berhasil menindak sebanyak 4.015.043 batang rokok, 550 gram tembakau iris (TIS),717,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),405 butir psikotropika, 25 gram tembakau gorilla

Total nilai barang sebesar Rp4.690.355.815 dan potensi kerugian negara Rp.3.252.937.893.

"Adapun untuk kegiatan pemusnahan hari ini, sebanyak 2.263.796 batang rokok, 3,84 kilogram Tembakau Iris (TIS),257 Ltr Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 5,28 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan total nilai barang Rp2.597.061.005, dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.802.105.905. Jadi, hari ini kami hanya musnahkan sebagian saja, sedangkan sisanya akan dimusnahkan pada Juli atau November mendatang,"ungkapnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DCB  Jateng DIY, Tri Joko, mengatakan untuk wilayah Jawa Tengah-DIY tahun 2022, sebanyak jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan.

"Dengan potensi penerimaan senilai Rp60 miliar. Kemudian, selama tahun 2022, sampai Januari ini sudah ada sekitar 9 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Dengan kerugiannya hampir sekitar Rp7 miliar, itu Januari saja,"terangnya.

Sementara itu, tambah dia, penerimaan cukai hasil tembakau  (CHT) secara nasional mengalami peningkatan.

Pada tahun 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 pereen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun. 

"Kemudian, dikuatkan lagi dari hasil survei Universitas Gajah Mada pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat dari 3,04 persen di tahun 2021 menjadi 5,3 persen di tahun 2022. Hal ini tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak, baik Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredarnya rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai ke depannya semakin optimal," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved