Berita Jogja Hari Ini

Kementan RI dan Pemda DIY Cari Solusi Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah yang memerlukan keseriusan penanganan.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Pemda DIY
Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI Jan S Maringka di Hotel Eastparc Yogyakarta, Senin (27/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah yang memerlukan keseriusan penanganan.

Sri Paduka mengatakan, pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah.

Menurut Sri Paduka  fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan.

Baca juga: Pemda DIY Tunggu Laporan Resmi dari BRIN Soal Temuan Sesar Mataram di DI Yogyakarta

Hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Negara telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Dalam pasal 44 ayat 1 juga dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di setiap daerah,” ungkap Sri Paduka dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Pertanian di Hotel Eastparc, Senin (27/2/2023).

Sri Paduka berharap, akan ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif dan dapat diimplementasikan dengan segera untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Dengan begitu dapat terjalin kerjasama yang baik untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI Jan S Maringka mengatakan, pihaknya ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari DIY.  

Menurutnya Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian.

Penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin, mengingat lahan pertanian di Jawa adalah yang paling produktif.

“Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi namun sekali lagi keberpihakan  kita terhadap  kepentingan pangan harus diperhatikan,” kata Jan.

Baca juga: Penjelasan Menpan RB Soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Singgung Opsi Selain CPNS dan PPPK

Jan mengatakan Indonesia memiliki PR besar yang melibatkan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama.

Perlu komitmen bersama secara nasional untuk memulai kinerja besar ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved