Berita Sleman Hari Ini

Satpol-PP Sudah Tutup 3 Toko Miras di Sleman Awal Tahun Ini 

Sepanjang awal tahun ini, bahkan disebut sudah ada tiga toko yang ditutup karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi perizinan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Sehingga, menurut Shavitri tantangan Satpol-PP ke depan adalah bagaimana mengendalikan peredaran minuman beralkohol ini.

Sepanjang tahun 2022, pihaknya mengaku telah menyidangkan 16 kali pelaku penjual miras.

Baca juga: Program Satpol PP Goes To School Digencarkan Untuk Antisipasi Aksi Kenakalan Remaja di DIY

Di awal tahun ini, setelah pencabutan PPKM pihaknya juga akan mulai mendata lagi perizinan dari semua kegiatan usaha yang kini sudah mulai bangkit. 

Misalnya, restoran, kelab, hotel, hiburan malam yang sudah mulai bergerak akan diidentifikasi lagi.

Terutama soal perizinan penjualan minuman beralkohol.

Apakah izin tersebut masih berlaku, sudah mati atau belum ada karena masih dalam proses perizinan.

Selama tiga bulan itu Satpol-PP juga akan melakukan pendataan dan pembinaan. 

"Kami ada berita acara pembinaan ke lokasi-lokasi yang kami tengarai mungkin dia menjual minuman beralkohol. Dari pembinaan itu kami berikan masa tenggang. Oh saya lagi ngurus prosesnya sampai sini, dokumen ini yang belum ada. Lah nanti kami pada periode tahun ini kami cek lagi. Dia sudah meneruskan perizinan atau belum. Atau yang kemarin katanya belum ada izin mereka sudah urus prosesnya belum. Jadi secara rutin kami akan melakukan itu. Karena memang tugas kami itu," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved