Berita Sleman Hari Ini
Satpol-PP Sudah Tutup 3 Toko Miras di Sleman Awal Tahun Ini
Sepanjang awal tahun ini, bahkan disebut sudah ada tiga toko yang ditutup karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi perizinan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman terus menggencarkan operasi penindakan terhadap toko yang tanpa izin menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).
Sepanjang awal tahun ini, bahkan disebut sudah ada tiga toko yang ditutup karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi perizinan.
"Toko yang ditutup di Moyudan, Kalasan, Seyegan. Jadi 3 toko ditutup permanen. Selama 2 bulan mereka sudah beroperasi (menjual miras) dan sudah kita tutup," kata Kasat Pol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Sabtu (25/2/2023).
Dijelaskan, ketiga toko tersebut ditutup karena tidak masuk kategori yang bisa menjual minuman beralkohol.
Penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah diatur dalam Perda nomor 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: HUT ke-73 Satpol PP di Sleman Diwarnai Bakti Sosial hingga Donor Darah
Tempat usaha yang diperbolehkan menjual di antaranya, restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat-lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta kelab malam.
Minuman beralkohol juga boleh dijual di hypermarket dan supermarket.
Tapi minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Sedangkan tiga toko yang telah ditutup menurut Shavitri tidak masuk kategori yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"(Ditutup karena) di Perda tidak boleh. Dia bukan kelab malam. Bukan restoran. Bukan hotel. Bukan restoran yang menempel di hotel," terangnya.
Shavitri mengatakan, sepanjang usaha telah mengantongi izin penjualan sebenarnya tidak ada masalah.
Sebab, di Sleman memang ada Perda yang mengatur dan memperbolehkan penjualan minuman beralkohol yang ditujukan bagi kalangan tertentu.
Kendati demikian, Ia mengimbau kepada orangtua maupun sekolah agar tetap memantau pergaulan anak-anaknya.
Sebab, dalam kegiatan razia yang dilakukan, Ia mengaku pernah menangkap basah anak sekolah yang mampir ke salah satu lokasi penjualan minuman beralkohol.
"Walau penjual mengatakan 'enggak kok, saya tidak melayani pembeli anak sekolah', tapi bagaimana pengawasannya?. Kami imbau orang tua dan sekolah tolong ikut memantau pergaulan anak-anak," kata dia.
Apalagi, pasar minuman beralkohol sekarang dimudahkan dengan pelayanan online.
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.