Berita Purworejo

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Bantul yang Ditemukan Terikat Tali di Purworejo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pembunuhan Baharudin Wicaksono (29), warga Bantul yang mayatnya ditemu

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Polisi ungkap kasus pembunuhan Baharudin Wicaksono, warga Bantul yang mayatnya ditemukan terikat di Dusun Kedungrante, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pembunuhan Baharudin Wicaksono (29), warga Bantul yang mayatnya ditemukan terikat tali dan membusuk di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Polisi telah mengamankan enam terduga pelaku pembunuhan dalam waktu 2x24 jam sejak penemuan mayat yang mengegerkan warga pada Senin (20/2/2023). 

"Pada hari Rabu (22/2/2023), tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan pelaku kasus pembunuhan yang jumlahnya ada enam tersangka. Perlu diketahui bahwa penangkapan itu atas kerjasama tim Opsnal Polres Purworejo dengan Polres Bantul dan Polda DIY," ucap Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, saat jumpa pers Jumat (24/2/2023). 

Baca juga: Kuota Jemaah Calon Haji Gunungkidul di 2023 Kembali Jadi 100 Persen

Khusen mengungkapkan terduga pelaku dalam kasus tersebut didominasi anak muda asal DIY. Identitas para tersangka yakni C (28), MM (26), FN (25), AD (24), ID (26), dan satu tersangka yang masih anak-anak adalah AA (17). 

Selain itu, polisi masih memburu dua orang tersangka lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sehingga total tersangka yang diduga ikut andil dalam kasus pembunuhan Baharudin Wicaksono ada 8 orang. 

Khusen menyebut para tersangka mempunyai andil dalam menganiaya korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Tindakan penganiayaan itu mereka lakukan di dalam mobil sewaan tersangka C. 

Menurut Khusen, saat dianiaya korban sudah dalam keadaan terikat tali rafia dan didudukkan di jok belakang mobil.

Korban sendiri diperkirakan meninggal dunia pada Jumat (17/2/2023) sore. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena pendarahan di bagian belakang kepala. Korban dipukuli berkali-kali dengan tangan kosong oleh para tersangka dan pernah pakai helm," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Khusen menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang membunuh korban.

Peristiwa sadis itu dilatarbelakangi oleh masalah gadai-mengadai sepeda motor antara tersangka C dengan korban

Diceritakan bahwa tersangka C mengadaikan sepeda motornya sebesar Rp4 juta kepada seseorang lewat perantara korban.

Akan tetapi, korban ikut menumpangi atau menaikkan nilai gadai sepeda motor tersebut menjadi Rp5,5 juta. 

Rupanya tindakan korban itu tidak diketahui oleh tersangka C.

Sehingga, ketika tersangka C hendak menebus sepeda motor, ia tidak bisa. 

"Karena si tersangka merasa kesal, ia dan temannya (tersangka MM) menjemput korban dari indekost pacar korban. Kemudian minta tolong sama temannya yang berjumlah enam orang, secara gantian memukuli dan menganiaya korban di dalam mobil," katanya.

Korban dijemput tersangka pada Rabu (15/2/2023) malam dan diperkirakan meninggal pada Jumat (17/2/2023).

Selama dua hari itu, korban disiksa dan tidak diberi makan. 

Sadisnya, tindakan penganiayaan itu dilakukan dibanyak tempat.

Antara lain di Pantai Depok dekat landasan pacu di daerah Bantul, dan Sleman.

Seluruh tindakan penganiayaan dilakukan di dalam mobil. Tetapi tindakan penganiayaan terparah berada di wilayah Sleman. 

"Korban tidak pernah dikeluarkan dari mobil. Pernah satu kali dikeluarkan karena kondisi korban sudah babak belur dan lemas. Supaya kembali segar, korban dikasih air dengan cara dicelupkan ke dalam got. Orang yang mencelupkan korban ini yang masih DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Khusen menuturkan saat korban meninggal dunia, tersangka lain kabur lepas tanggung jawab.

Sehingga hanya tinggal tersangka C dan MM yang mengurusi jasad korban

Mereka membiarkan jasad korban berada di dalam mobil sambil muter-muter mencari tempat untuk membuang korban.

Akan tetapi, seluruh tempat yang mereka datangi selama 2 hari itu dalam keadaan ramai. 

Hingga akhirnya mereka membuang jasad korban ke jurang Dusun Kedungrante, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo

"Mereka bingung mau buang jasad korban kemana. Mereka bolak-balik, pernah masuk Purworejo di daerah jembatan Keburuan Ngombol, pernah sampai ke Congot (mau buang ke laut). Akan tetapi, tempat-tempat itu selalu ramai jadi belum sempat untuk membuang jasad korban. Sampai akhirnya di hari Senin pagi sekitar subuh, dibuanglah di pinggir jalan di desa kaligono, Kecamatan Kaligesing," jelasnya. 

Akibat perbuatan bengis itu, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. 

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita satu bilah pisau yang dipakai C untuk mengancam korban

"Karena semua locus delicty (tempat kejadian perkara) ada di Jogja, rencana penanganannya akan kami limpahkan ke Polda Diy," pungkasnya. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved