Berita Sleman Hari Ini
Polisi Jelaskan Motif Pencurian Kamera Tri Suaka oleh Mantan Karyawannya
Musisi lokal, XDJ Tri Suaka mengalami kemalingan tiga unit kamera. Di mana pelaku atau maling tersebut merupakan eks karyawan Tri Suaka bernama ICP
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Musisi lokal, XDJ Tri Suaka mengalami kemalingan tiga unit kamera.
Di mana pelaku atau maling tersebut merupakan eks karyawan Tri Suaka bernama ICP atau Irfan (22).
Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani, mengatakan Irfan ditangkap pada Selasa (31/1/2023) lalu, saat berada di rumahnya tepat di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Sunaryanta Jamu Ratusan THL DLH Makan Bersama
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memesan ojek online melalui (aplikasi) Grab untuk mengambil barang-barang di kantor Suaka Team Management," jelasnya saat menghadiri jumpa pers di Kantor Polsek Ngaglik, Rabu (15/2/2023).
Disampaikannya, Irfan memesan ojek online dengan mengaku untuk mengambilkan pesanan berang atas nama Erygo Pangestu Rafsanjani pada Minggu (4/12/2022).
Setelah barang itu diambil dan diantarkan ke pelaku, selanjutnya pelaku menerima barang-barang tersebut dan dijual secara online.
Namun, beberapa barang milik Tri Suaka masih ada yang disimpan di rumah Irfan.
Sementara itu, Erygo yang menyadari adanya pencurian tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Ngaglik.
"Sedangkan yang menjadi motif pelaku di sini, pelaku ini adalah mantan karyawan Suaka Team Management. Di sini, pelaku mengaku melakukan pencurian di Suaka Team Management karena merasa sakit hati kepada Tri Suaka yang dikeluarkan oleh Suaka Team Management secara sepihak," beber Kompol Anjar.
"Selanjutnya, kami dari jajaran Reskrim Polsek Ngaglik langsung melakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan itu kami lakukan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB," imbuhnya.
Upaya paksa itu dilakukan oleh Reskrim Polsek Ngaglik dipimpin oleh Ipda YS Udin Afriyanto bersama Panit Aiptu Rusdi Wahyu dan Aiptu Agus Supriyadi serta Team Opsnal jajaran Reskrim Polsek Ngaglik dengan berbagai penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.
"Kemudian untuk pasal atau ancaman hukuman di sini kami terapkan Pasal 363 Ayat KUH pidana Ancaman Hukuman 7 Tahun. Kemudian dari hasil upaya paksa penyelidikan dan pendidikan itu juga kami sudah mengamankan beberapa barang bukti," tutur dia.
Baca juga: PREDIKSI Borussia Dortmund Vs Chelsea: Susunan Pemain dan Skor
Beberapa barang bukti tersebut ialah satu unit Camera Merk Sony Seri A6400 warna hitam, satu unit Camera Merk Sony Seri A7 Mark 1 warna hitam, satu unit Lensa Merk Sony Type 35 mm APSC warna Hitam, satu unit Lensa Merk Sony Type 28-70 mm Full Frame warna hitam, satu unit Stabilizer Merk Zhiyun WEBIL S warna hitam dan satu unit Handphone Merk XIAOMI 11 T Pro warna Hitam.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin Afriyanto, menyampaikan, untuk barang-barang sebagian sudah ada yang dijual, sebagian disimpan di rumah Irfan dan yang dijual sedang dalam masa pencarian.
"Untuk yang dijual dia mendapatkan Rp2 juta, nggih (satu unit) kamera dengan lensanya dua. Masih kami lacak pembelinya," bebernya. (nei)
| Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
|
|---|
| CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
|
|---|
| Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
|
|---|
| Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.