Berita Jogja Hari Ini

Penasihat Hukum Haryadi Suyuti Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Penasihat hukum terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan atas tuntutan kliennya berupa 6,5 tahun penjara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Haryadi Suyuti menjalani sidang secara daring dari gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2023) 

Haryadi Suyuti menyetor uang sejumlah itu bertetapan dengan hari ulang tahunnya yakni tanggal 9 Februari 2023. 

Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

"Terdakwa Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti," ungkapnya. 

Sementara tuntutan selama 4,5 tahun penjara ditujukan kepada terdakwa Nurwidhihartana. 

Selain itu terdakwa Nurwidihartana juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta. 

Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp5 juta ke kas KPK. 

"Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Luncurkan Gerakan Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

Dijelaskan JPU, hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP). 

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved