Berita Jogja Hari Ini
Penasihat Hukum Haryadi Suyuti Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Penasihat hukum terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan atas tuntutan kliennya berupa 6,5 tahun penjara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penasihat hukum terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan atas tuntutan kliennya berupa 6,5 tahun penjara pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Fahri menyebut tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih sangat berat bagi terdakwa Haryadi Suyuti.
"Karena kemarin kerugian itu sebetulnya terklasifikasi di dakwaan kedua seharusnya pasal 11 kalau kerugiannya kan setelah dikembalikan itu kan di bawah Rp250 juta, namun demikian itu hak daripada JPU, untuk itu penegak hukum saya kira beliau punya tugas itu. Tugas kami nanti pembelaan," katanya, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Magelang Mulai Gencarkan Sosialisasi dan Pendataan IKD
Upaya hukum berikutnya dari penasihat hukum terdakwa Haryadi Suyuti akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Ya, tunggu saja saya kira minggu depan ya. Waktunya harus bertahap," ungkapnya.
Dalam kesempatan Selasa siang, Fahri menyampaikan bahwa Haryadi Suyuti sudah mengembalikan nilai kerugian atas kasus tersebut.
"Sudah, mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaiman kita semua," ungkapnya.
Upaya pembelaan lainnya menurut Fahmi, dalam kasus ini kliennya itu tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
"Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, untuk pasal 55 (UU Tipikor) sebetulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," tegas Fahri.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan materi pledoi dalam waktu dekat ini.
"Sebagaimana asas hukum kan dua per tiga. Dua tuntutan, dua kali sidang namun demikian kami tetap optimis karena satu niat batin untuk klien kami tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun 5 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta," kata JPU di ruang sidang, Selasa (14/2/2023).
Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta.
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.