Disdukcapil Kabupaten Magelang Mulai Gencarkan Sosialisasi dan Pendataan IKD

Proses pendataan IKD guna menjadikan KTP terintegrasi dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui gawai. 

Dok.Humas Pemkab Magelang
Para ASN Kabupaten Magelang mulai lakukan pendataan (Identitas Kependudukan Digital) IKD di Pendopo drh Soepardi, pada Selasa (14/03/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang mulai melakukan sosialisasi dan pendataan serta pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kabid Pengelola Informasi dan Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Magelang, Nur Pudjining Dihati, mengatakan proses pendataan IKD guna untuk menjadikan KTP terintegrasi dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui gawai. 

"Jadi ke depan, kita sudah tidak menggunakan KTP elektronik fisik lagi. Setelah semua masyarakat punya Handphone (gawai) maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman. Maksudnya dengan HP semua dokumen kependudukan dan yang lainnya ada dalam IKD itu," jelasnya pada Selasa (14/02/2023).

Lebih lanjut, setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, Kartu PemiluASN untuk yang pegawai, riwayat vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Komplit di situ (IKD) ada semuanya, semua dokumen ada digenggaman," terangnya.

Selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.

"Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, kemudian untuk yang sudah punya KTP akan kita proses langsung untuk mengaktifkan IKD," papar, Nur.

Menurutnya, kegiatan pengaktifan IKD ini telah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil, bahwa tahapan ini segera dimulai terlebih dahulu untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang.

Ke depan, setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, maka akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum.

Namun demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta atau lengurus KTP karena alasan hilang maupun rusak, maka akan langsung diproseskan IKD.

"Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD silahkan datang ke Disdukcapil," kata, Nur. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved