Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengembangan Embung Langensari Terkendala Perizinan

Pengelolaan dan pemanfaatan terkait Embung Langensari perlu dimaksimalkan karena dapat meningkatkan pendapatan UMKM sekitar. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemanfaatan Embung Langensari , Kota Yogyakarta sebagai obyek wisata masih terkendala perizinan.

Sejumlah pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat pun mengadu ke DPRD DIY untuk melakukan komunikasi politik.

Didik Aris Hermanto, Ketua Pokdarwis Langensari menjelaskan bahwa wilayahnya memiliki beberapa potensi wisata, salah satunya yaitu Embung Langensari

Anggota Pokdarwis Langensari merasa bahwa pengelolaan dan pemanfaatan terkait Embung tersebut perlu dimaksimalkan karena dapat meningkatkan pendapatan UMKM sekitar. 

Baca juga: Genap 1 Tahun Teras Malioboro 2 Beroperasi, Pemkot Yogya: Dinamikanya Luar Biasa

Meskipun begitu, untuk mencapai hal tersebut pihaknya masih terhalang struktur pengelolaan pada destinasi embung tersebut.

"Saat ini, aktivitas dari pedagang maupun pengunjung yang hadir masih terkesan bebas dan liar," kata Didik Aris Hermanto, Rabu (8/2/2023)

Oleh karena itu, tujuan dari Pokdarwis Langensari adalah ingin mendapatkan izin yang legal agar dapat menjadi pengelola destinasi wisata yang ada di wilayahnya dengan tujuan agar destinasi tersebut dapat lebih tertata. 

“Nanti, setelah dikelola tentunya bisa terkoordinir dengan baik tidak seperti saat ini yang terlihat lepas, tidak ada yang mengkoordinir, bahkan siapapun bisa masuk. Namun kita juga tidak dapat menegur hal tersebut,” jelasnya.

Merespon hal itu, Anggota Komisi B DPRD DIY RB Dwi Wahyu B memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh Pokdarwis Langensari.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Embung Langensari tersebut masih berada di bawah kebijakan Pemda DIY.

Baca juga: Embung Giwangan Bakal Dijadikan Taman Budaya, Pemkot Yogya Lengkapi Sejumlah Fasilitas Penunjang

Sehingga, untuk terkait izin pengelolaan secara kelembagaan tentu harus berdasarkan persetujuan pemerintah kota terlebih dahulu.

Lebih jelas, RB Dwi Wahyu juga memberikan arahan yang harus ditempuh oleh Pokdarwis Langensari untuk mendapatkan pengajuan pengelolaan wisata Langensari.

“Saran saya, pengelolaan embung dapat diminta kepada Pemerintah Kota, sehingga nantinya PU Dinas Pariwisata dapat berkoordinasi dengan PJ Walikota dan PJ Walikota segera dapat membuat surat kepada PU Dinas Pariwisata untuk pengelolaan embung oleh Pemerintah Kota,” jelas RB Dwi Wahyu.

Setelah langkah-langkah tersebut sudah ditempuh, maka pengelolaan Pokdarwis Langensari baru dapat diajukan. 

Jika nanti sudah disetujui, Pokdarwis dapat melakukan MOU dengan Pemerintah Kota terkait pengelolaan embung sebagai salah satu destinasi wisata yang dikelola oleh Pokdarwis Langensari secara legal. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved