Berita Purworejo

Lima Orang Purworejo Diciduk Polisi saat Asik Berjudi 

Kepolisian resor (Polres) Purworejo terus berupaya menumpas penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Termasuk berkomitmen untuk terus membera

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polres Purworejo
Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman (baju coklat), menunjukkan barang bukti uang tunai Rp720 ribu dan set kartu domino yang dipakai lima orang untuk berjudi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kepolisian resor (Polres) Purworejo terus berupaya menumpas penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Termasuk berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang terjadi di sekitar Kota Pejuang.

Belum lama ini, Satuan reskrim Polres Purworejo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo meringkus 5 (lima) pemuda asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, atas dugaan tindak perjudian. 

Mereka diciduk polisi saat sedang asik bermain judi domino di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Sabtu (28/01/2023). 

Baca juga: Laga PSS Sleman vs Persik Kediri Resmi Tanpa Penonton, Panpel: Karena Efek Perusakan Bus

Kartu domino, karpet, dan uang tunai senilai Rp720 ribu turut disita dalam pengrebekan tersebut. 

Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman, mengatakan, pengungkaan kasus perjudian itu bermula dari laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat merasa resah dengan adanya sekelompok orang yang diduga melakukan perjudian di tempat tersebut. 

"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Ternyata, benar ada perkara perjudian dengan metode permainan kartu domino dan taruhan uang. Kami langsung tangkap mereka saat asik bermain judi," ungkap AKB Bruyi dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).

Ia melanjutkan, lima pemuda yang ditangkap yakni NY (28), PW (32), dan SH (23), ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo

Kemudian, polisi juga menangkap SY (48), warga Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, dan YEP (36), warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo

Kini, para tersangka kasus perjudian telah diamankan di Mapolres Purworejo beserta barang bukti berupa dua set kartu domino, dua karpet, dan uang tunai sebesar Rp720 ribu. 

"Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved