Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Alumni Salah Satu SMP di Yogyakarta Curi 13 Ponsel Adik Kelasnya untuk Bayar Pinjol

Motif remaja laki-laki berinisial IAM (20) yang nekat mencuri belasan ponsel milik adik kelasnya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Yog

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Para pelaku pencurian ponsel di sebuah sekolah menghadiri jumpa pers, Senin (6/2/2023) 

Kemudian menuju ruang kelas yang ditinggalkan para siswa berolahraga, lalu mengambil belasan ponsel di sana.

"Dia sudah hafal jam kelasnya. Karena dia alumni di sana jadi dia tahu. Saat itu murid-murid baru kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan. Kemudian pada saat kembalinya ke sekolah ternyata HP tersebut hilang atau tidak ada di tempat," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/2/2023).

Archey menjelaskan, pihak sekolah lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dengan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, IAM kemudian diamankan oleh kepolisian di wilayah Sleman.

Kepada petugas kepolisian, IAM sudah menjual beberapa ponsel hasil curiannya itu.

"Kami amankan IAM di wilayah Sleman. Dia bekerja sebagai driver ojol. Kami juga mengamankan tujuh handphone sebagai barang bukti. Untuk enam handphone sisanya sudah dijual," terang dia.

Selain mengamankan barang bukti ponsel curian, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Terungkapnya IAM berdasarkan CCTV yang ada di sekitar TKP kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang pada saat itu melihat motor diparkirkan didekat sekolah tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan IAM, polisi juga turut menangkap HAM (23) yang tak lain adalah kakak dari IAM.

HAM diamankan polisi lantaran diduga turut serta menjadi penadah atas barang curian dari adiknya.

"Hasil keterangan pelaku untuk sebagian HP disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM dan untuk kedua pelaku sudah diamankan di satreskrim Polresta Yogyakarta," terang dia.

Baca juga: Memasuki Masa Low Season, Okupansi Hotel di Wilayah DIY Masih Tinggi

"Untuk IAM kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian kakaknya HAM kami kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," sambungnya.

AKP Archey mengimbau kepada pihak sekolah atau guru untuk lebih waspada dan lebih bisa menjaga barang-barang siswanya.

"Karena biar bagaimana pun segala kegiatan yang ada di sekolah adalah merupakan tanggung jawab sekolah maupun tanggungjawab guru," pungkasnya. (hda)


 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved