Sebanyak 133 ASN Setda Klaten Tandatangani Pakta Integritas

Pakta integritas yang ditandatangani ASN sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Ist / Prokopim Setda Klaten
Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ASN Setda Klaten di Pendopo Pemkab, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 133 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja.

Kegiatan itu diadakan di Pendopo Pemda Kabupaten Klaten, Kamis (2/2/2023).

Sekda Klaten, Jajang Prihono, menerangkan pada dasarnya pakta integritas yang ditandatangani ASN sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Sebenarnya kesanggupan ASN untuk melaksanakan pakta integritas itu sudah ada dalam hati, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai pedoman dan janji ASN untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

ASN perlu menandatangani perjanjian kinerja, tegas Sekda Jajang, karena ASN harus tahu pekerjanya dan harus satu rel dengan atasannya.

Pekerjaan ASN perlu dicantumkan dalam bentuk perjanjian kinerja, karena sebagai dasar memberikan penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatifkan dalam bentuk angka.

"Maka semua pekerjaan ASN harus selaras dan searah dengan pimpinan.  Jangan sampai pimpinan ngulon (ke barat), stafnya ngetan (ke timur). Perjanjian kinerja juga sebagai dasar dalam pengisian e-kinerja," terangnya.

Adapun 133 ASN Pemkab Klaten yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja berasal dari 9 bagian yang ada di Setda Klaten.

Masing-masingnya yakni, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Perekonomian.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surti Hartini, mengatakan bahwa tiga fungsi utama ASN masing-masing  melaksanakan kebijakan publik kepala daerah, sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa.

Kemudian, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved