Pilpres 2024

Resmi, MK Putusan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju jadi Cawapres

MK menegaskan presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak dapat maju menjadi calon wakil presiden di Pilpres

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Ketika dimintai pendapat oleh wartawan, Fajar menyebut bahwa tidak ada larangan konstitusional bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk menjadi wakil presiden.

Sontak, pernyataan ini mendapatkan atensi dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik.

Ada yang setuju dengan pendapat dan wacana itu. Namun, ada pula yang menolaknya.

Masing-masing dari dua kutub yang berseberangan ini sama-sama memiliki acuan konstitusional dalam mengemukakan pendapatnya.

Dengan kata lain, mereka melandaskan pendapatnya pada aturan konstitusi sehingga sama-sama terlihat konstitusional dan legal.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Menurut Pacul, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres.

Apalagi, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.

"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.

Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved