Pilpres 2024

Resmi, MK Putusan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju jadi Cawapres

MK menegaskan presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak dapat maju menjadi calon wakil presiden di Pilpres

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak dapat maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres).

Keputusan itu diambil  oleh hakim MK yang mengadili uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah.

Keputusan menolak uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

Dengan keputusan ini, maka sosok presiden yang sudah menjabat dua periode dipastikan tidak bisa maju menjadi cawapres lagi.

Sebelumnya pemohon memandang ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945.

Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (31/1).

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangannya.

Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.

Baca juga: Anies Baswedan Kantongi Tiket Maju Pilpres 2024 Lewat Nasdem, Demokrat dan PKS

Usulan agar presiden 2 periode dimajukan menjadi cawapres sebelumnya memang sempat mengemuka dan dilontarkan oleh sejumlah kalangan.

Wacana ini bermula dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved