Berita Kriminal Hari Ini

Gadis Asal Gunungkidul Jadi Korban Pencurian Usai Diajak Kencan ke Parangtritis

Perempuan asal Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial AH (21) menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus diajak kencan oleh pelakunya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Polisi menunjukan pelaku dan barang bukti pencurian, Rabu (1/2/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perempuan asal Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial AH (21) menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus diajak kencan oleh pelakunya melalui aplikasi kencan online.

Kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Mantrijeron, lantaran sepeda motor anaknya hilang dikawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta .

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, mengatakan kejadian itu bemula ketika korban berkenalan dengan tersangka ECW melalui aplikasi kencan pada 14 Januari 2023 lalu.

Setelah saling berbalas pesan melalui aplikasi itu, korban diajak keluar oleh pelaku untuk mencari makan disalah satu tempat.

Selanjutnya korban diajak pergi jalan-jalan ke Pantai Parangtritis, Bantul.

Baca juga: Karyawan Toko Roti di Jogja Curi Sepeda Motor Keponakan Majikan, Modus Gandakan Kunci

Saat itu sepeda motor korban dititipkan di depan toko berjejaring di Jalan Parangtritis, kemudian korban diminta ikut satu mobil bersama pelaku.

Didalam mobil sudah ada ECW bersama dua temannya yakni satu laki-laki berinisial AS warga Kokap, Kulon Progo dan satu perempuan inisial TI asal Sentolo, Kulon Progo.

Mereka lantas menuju ke Pantai Parangtritis dan sempat menginap disebuah losmen.

Saat dalam perjalanan kembali, korban diminta oleh pelaku turun dari mobil dengan dalih menengok posisi ban yang bocor. 

"Saat korban diminta turun mobil untuk menengok ban yang bocor, langsung ditinggal dijalan sendirian," Kata Kompol Rapiqoh, di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (1/2/2023).

Beruntung korban ditemukan oleh driver ojek online, pada Minggu (15/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kemudian korban diantar menuju lokasi dimana sepeda motor miliknya dititipkan.
 
Setelah sampai di toko motor korban sudah tidak ada ditempat.

"Setelah melihat CCTV ternyata yang mengambil motor korban yakni orang yang mengajaknya pergi dan kenal di aplikasi 'Tan Tan'," ujarnya.

Atas kejadian itu korban diantar oleh orang tuanya melaporkan ke Polsek Mantrijron Yogyakarta guna pengusutan. 

Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepet dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan. 

Hasilnya, berkat gerak cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya. 

Baca juga: Remaja Asal Bengkulu Curi Ponsel di Yogyakarta Lalu Menjualnya untuk Bayar Karaoke

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

"Modus kejahatan pelaku sama, yakni mencari korban di aplikasi 'Tan Tan'," tandasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, korban dari para pelaku ini sudah cukup banyak.

Sementara untuk korban AH ia mengalami kerugian hilangnya sepeda motor dan satu ponsel.

Diharapkan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan ini untuk segera melapor ke Polisi. 

"Kami masih kembangkan kasus ini, karena TKP masih banyak. Pelaku ini terbilang sangat sadis, karena meninggalkan korban di jalanan setelah mendapatkan barang berharga," jelasnya. 

Dari kasus ini Polisi menyita empat sepeda motor hasil pencurian, kemudian satu mobil Calya warna silver. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved