Berita Jogja Hari Ini

Ditlantas Polda DIY Bentuk Komitmen dengan Pendukung Parpol untuk Konvoi dengan Tertib

Polda DIY membuat komitmen bersama dengan para koordinator pendukung partai politik (parpol) agar pelaksanaan konvoi berjalan tertib.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki tahun politik, Polda DIY membuat komitmen bersama dengan para koordinator pendukung partai politik (parpol) agar pelaksanaan konvoi berjalan tertib.

Para koordinator pendukung parpol diminta menginstruksikan para anggotanya agar tertib berlalu lintas ketika melaksanakan Konvoi.

"Salah satunya penggunaan knalpot yang tidak standar. Seperti kemarin kami di Kridosono melakukan razia knalpot brong. Di situ kami juga melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan, razia terhadap peserta Konvoi akan dirutinkan demi terciptanya suasana kondusif di Yogyakarta.

"Apalagi Jogja ini kan dikenal kota berbudaya, kesenian, pendidikan dan kota perjuangan juga. Jadi ya mari budayakan tertib berlalu lintas," jelasnya.

Baca juga: Siswa-siswi TK Kunjungi Main Hall BEI Untuk Belajar Keuangan

Alfian menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang (Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan ketentuannya, lelanggaran terhadap ini akan dikenai ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000

"Tapi kan bukan sanksinya atau dendanya yang kami fokuskan. Tetapi lebih kepada imbauan. Jadi kalau ada pelanggaran, terus dia bersedia mengganti knalpot saat itu juga, itu kami bebaskan," ungkapnya.

Dijelaskan Alfian razia kendaraan bermotor yang tidak standar akan dilakukan bukan hanya menyasar peserta Konvoi saja.

Melainkan kepada masyarakat umum, terlebih lagi dalam waktu dekat kepolisian kembali menggelar Operasi Keselamatan 2023 pada 7 Februari nanti.

"Jadi rutin, pelanggaran juga terjadi kepada remaja. Nah, yang seperti itu kami tegur orang tuanya untuk menasehati anaknya," jelasnya.

Dari lima kabupaten/kota di DIY, Alfian mengatakan pelanggaran penggunaan knalpot brong hampir rata diseluruh wilayah.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Maryanto, mengatakan razia pelanggaran knalpot brong terbesar terjadi pada Minggu (29/1/2023) kemarin.

Dia menyebut ada 315 pengendara yang diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) atau surat peringatan tegas atas pelanggaran berlalu lintas.

Baca juga: Realisasikan UMKM Naik Kelas, DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Pendampingan

"Sementara kalau dihitung dari Januari, kemarin itu kan tidak ada penindakan. Hanya teguran saja, misal ada pelanggaran kami imbau untuk mengganti knalpotnya," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved