Status Kepemilikan Sultan Ground yang Terdampak Tol Jogja-Bawen dan Tol Jogja-Solo

Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak akan melepas Sultan Ground yang akan digunakan untuk jalan tol.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Skyscrapercity.com | kppip.go.id
Proyek pembangunan jalur tol Jogja-Solo-Semarang 

Lahan terdampak jalan tol Jogja Bawen seksi 1 ini belum sepenuhnya clear.

Ada beberapa lahan yang belum dibebaskan.

Satu di antaranya, Ndalem Mijosastran di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi.

Dikonfirmasi mengenai itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito mengatakan, cagar budaya rumah Limasan tradisional itu sudah ada nilainya dari tim appraisal.

Namun, untuk rencana pemindahan (relokasi) memang perlu dirapatkan lagi.

Menurut Suwito, nilai appraisal ganti rugi untuk pembebasan cagar budaya ada dua.

Yaitu, nilai pemindahan bangunan dan nilai untuk tanah yang terdampak.

Namun sayang, Ia mengaku tidak hafal nominalnya.

Yang jelas kata dia, nilai appraisal tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama keluarga ahli waris. Apabila, sudah ada kesepakatan, maka akan segera dilakukan relokasi.

"Target relokasi secepatnya. Ini baru akan dibahas dalam rapat," kata dia. (Tribunjogja.com/tro/ard/rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved