Berita Jogja Hari Ini
Sri Sultan HB X Tak Lepas Sultan Ground untuk Tol Jogja-Bawen, Menteri Basuki: Sewa Ya Nggak Apa-apa
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak akan melepas Sultan Ground yang akan digunakan untuk tol
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak akan melepas Sultan Ground yang akan digunakan untuk tol.
Sistem yang digunakan nantinya adalah penyewaan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan itu bukan suatu hal yang menjadi masalah.
Baca juga: Kapolres Gunungkidul Imbau Aktivitas Anak Diawasi Agar Tak Sampai Larut Malam
“Ya sewa kan, ya enggak apa-apa, enggak masalah. Ke depan, ya mungkin jadi share-nya jalan tol,” ujar Basuki ketika diwawancara di University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, Sultan menegaskan, Sultan Ground yang digunakan untuk tol tidak diperjualbelikan.
"Dibayar ya dibayar (sewanya), pokoknya statusnya tidak transaksi jual beli, prinsipnya itu saja. Disewa terserah nyewanya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang atau 40 tahun,” ujarnya.
Ia menyebut, kesepakatan sistem sewa Sultan Ground ini tidak difasilitasi oleh KemenPUPR.
Baca juga: ATF 2023, Pemkab Sleman Akan Persembahkan Musik Tradisional Cokekan dan Tari Golek Ayun-ayun
Namun, katanya, difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang memfasilitasi bukan departemen PU (KemenPUPR), tapi (Kementerian) Hukum dan HAM yang akan membangun kesepakatan itu, kesepakatan hukumnya," lanjut Sri Sultan HB X. (ard)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.