Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Tunggu Kejelasan Skema Penghapusan Tenaga Honorer Pada November 2023

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus seluruh honorer atau tenaga non

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
via TribunStyle
ilustrasi pegawai 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus seluruh honorer atau tenaga non ASN di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.

Artinya tidak akan ada lagi tenaga honorer di semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemda DIY masih menunggu kejelasan dari pusat terkait skenario penghapusan honorer di lingkungan Pemda DIY.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Dorong Peran Koperasi untuk Menekan Angka Kemiskinan

Meski demikian, dalam sejumlah kesempatan, Pemda DIY telah melobi Kemenpan RB agar tenaga honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dapat dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Pemda DIY telah melakukan pemetaan untuk memastikan bahwa naban di Pemda DIY telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK.

"Kami membicarakan dengan Kemenpan RB, yang kami minta langsung beralih (tenaga bantu dijadikan PPPK)," jelas Aji, Jumat (27/1/2023).

Aji mengatakan, tes seleksi yang dilakukan untuk merekrut tenaga honorer Pemda DIY pada dasarnya telah disesuaikan dengan standar seleksi perekrutan PPPK.

Dengan demikian, Aji berharap tak ada lagi pengulangan proses seleksi ketika terjadi peralihan status pegawai dari honorer ke PPPK.

"Walaupun teman-temen Kemenpan RB masih mempertimbangkan melakukan tes kembali. Yang tidak lolos kami mohon ke Kemenpan RB memberi kesempatan dijadikan naban," jelasnya.

Senada dengan Aji, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani masih menunggu keputusan final dari kementerian terkait skema penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemda DIY.

Menurutnya, daerah sama sekali tidak diberi wewenang untuk menyusun kebijakan di taraf lokal sehingga pihaknya hanya bisa menunggu.

"Masih menunggu kebijakan pusat nanti semuanya dari pusat semua. Kita sementara ini tidak diberi ruang untuk menyusun kebijakan lokal jadi ya apa yang ada sekarang jalan terus sambil nanti nunggu seperti apa," jelasnya.

Di Pemda DIY pegawai non-ASN dimasukan kategori tenaga pembantu atau naban. Jumlahnya mencapai 3.400-an orang. Adapun paling banyak mengisi posisi sebagai tenaga pendidik dan kesehatan.

Pemda DIY, lanjutnya, merekrut ribuan naban tersebut untuk mengatasi masalah kekurangan ASN mengingat ada sekitar 600 ASN yang purna tugas tiap tahunnya. Sejak wacana penghapusan honorer mencuat, BKD DIY tak pernah lagi merekrut naban.

"Sekarang yang digenjot hanya (rekrutmen) PPPK memang banyak tapi kan itu untuk posisi fungsional sedangkan yang administrasi terbatas," katanya.

Di 2023 ini, BKD DIY membuka sekitar 600 formasi untuk PPPK. Proses seleksi berlangsung melalui berbagai tahapan dan dimulai sejak awal Januari lalu hingga Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Sekda DIY Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Ada Kelebihan dan Kekurangan

600 formasi tersebut merupakan gabungan dari tiga formasi, di antaranya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi untuk guru merupakan yang terbesar dibanding dua posisi lain mengingat kebutuhannya yang juga tinggi. Jumlahnya mencapai 550 kursi.

Sedangkan formasi nakes hanya berjumlah sekitar 40 kursi dan tenaga teknis sebanyak 20 kursi.

“Formasinya kalau yang guru 550, kemudian yang nakes 40-an, kemudian yang tenaga teknis 20,” katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved