Berita Jogja Hari Ini

Sekda DIY Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Ada Kelebihan dan Kekurangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji angkat bicara soal usulan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji angkat bicara soal usulan perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Usulan tersebut dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, penambahan masa jabatan kepala desa memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca juga: REAL Madrid, Arsenal dan Chelsea Bersaing Pikat Pemain West Ham United Declan Rice

Jika masa jabatan yang lama dimanfaatkan dengan baik, kepala desa akan memiliki pengalaman yang mumpuni untuk membangun desanya.

Kepala desa akan mengetahui secara detail terkait segala potensi maupun permasalahan yang dialami desa dan diharapkan dapat menelurkan kebijakan yang inovatif dan efektif.

Di sisi lain, perpanjangan masa  jabatan berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Tetapi terkait dengan aspirasi dari para perangkat saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusun UU itu sendiri. Karena kalau kita mau melakukan prubahan atau menyusun UU baru kan ada momentumnya atau saatnya harus mendengar melalui public hearing," kata Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2023).

Disinggung permintaan pamong desa di DIY yang mendesak pemerintah untuk tetap menerapkan aturan masa jabatan sampai dengan usia 60 tahun, kebijakan itu juga akan menimbulkan sisi negatif maupun positif.

Jika pamong desa mengisi posisi yang sama terlalu lama dikhawatirkan akan menggerus kesempatan generasi muda.

Meski demikian, aspirasi itu tetap perlu ditampung oleh pemerintah pusat.

"Nanti angkatan muda dapat pekerjaannya kapan. Kan gitu, ini saya kira perlu jadi bahan pertimbangan di sektor mana saja yang seharusnya . Usianya panjang untuk pensiun dan sektor mana saja yang tidak panjang (masa jabatannya)," ucapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Saksi Mata Soal Kucing Terlindas di TKP Kecelakaan Karambol di Sleman

"Misalnya guru dosen juga sampai usia usia 70 tahun ya. Tapi pegawai untuk eselon 3 ke bawah 58 tahun. Tentara beda lagi," sambungnya.

Aji menjelaskan, pada prinsipnya Pemda DIY akan menjalankan segala amanat perundang-undangan.

Jika pemerintah memutuskan untuk menambah masa jabatan kepala desa, Pemda DIY pun siap mengawal penegakannya.

"Ya tentu kalau nanti sudah jadi Undang-Undang kami akan mengawal penegakan terhadap Undang-Undang itu sendiri. (tro)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved