Berita Kriminal

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku Asal Yogyakarta, Residivis Curanmor di Magelang

Nanang Trihartanto Pelaku ini kos di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan manusia silver.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TribunSolo.com/Anang Maruf
Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Motif pembunuhan karena pelaku tak puas di ronde pertama. 

Tribunjogja.com Sukoharjo - Misteri siapa pelaku pembunuhan EL (14) siswi SMP di Kota Solo sudah terungkap.

Polisi mengungkap pelaku atas nama Nanang Trihartanto warga asal Yogyakarta.

Pelaku ini kos di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan manusia silver.

Nanang Trihartanto ini bukan orang baru di dunia kriminal.

Polisi menyebut dia pernah terlibat kasus pencurian di Magelang.

Artinya, pelaku adalah residivis Curanmor yang baru keluar dari penjara.

Garis Polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Garis Polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan, pelaku adalah pria asal Yogyakarta.

Setelah melakukan pembunuhan dia melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku asal Jogja, setelah kejadian dia langsung melarikan diri," kata AKBP Wahyu.

Kasus pembunuhan ini bermula dari tewasnya EJR (14) yang ditemukan pada, Selasa (24/1/2023).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan awalnya Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.

Pelaku mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Michat.

Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu, (25/1/2023).

Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.

Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.

"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.

Saat akan mengantar pulang, munculah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.

Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.

Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.

"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku
dia.

Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.

Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.

Dia dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (Anang Maruf/Tribunsolo)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved