Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kuasa Hukum Polda DIY Sodorkan 115 Berkas Bukti Pelanggaran Hak Cipta Lagu Salah Satu Tempat Karaoke

Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan SW, pemilik Palms Karaoke.

Agenda sidang yakni pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Sidang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, Polda DIY menyerahkan 115 berkas bukti kepada hakim. 

Bukti itu merupakan berkas-berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Polda DIY , Heru Nurcahya SH menjelaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini. 

Baca juga: Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke

Sementara pemohon menyerahkan sebanyak 25 berkas yang dijadikan bukti.

Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan terhadap SW.

Sebelumnya PT AS Industri Asirindo melaporkan Palm Cafe melanggar Hak Cipta

"Bahwa kita melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, kita maksimalkan semua. Kita proses sesuai dengan hukum acara, kita lengkapi semua," beber Heru, Rabu (25/1/2023).

Ia membantah jika proses hukum terhadap kasus ini di tingkat penyidikan lambat.

Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut terus berjalan dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.

Ia menampik kalau penanganan kasus ini lamban, alasannya kesibukan di kantor, apalagi krimsus.

Memeriksa saksi ahli ini kan tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan, berbeda dengan memeriksa tersangka. 

"Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," tambahnya.

Heru menambahkan, yang membuat kasus ini tidak bisa cepat yakni adanya faktor mediasi kedua belah pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved