Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Dianggap Melanggar Hak Cipta Lagu, Palm Karaoke Klaim Sudah Bayar Royalti Sesuai Aturan

Sidang Praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke kepada Polda DIY terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu terus bergulir.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang Praperadilan yang diajukan pemilik Palm Karaoke, berinisial SW kepada Polda DIY atas pelaporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Sidang lanjutan digelar Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar Selasa, 24 Januari 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho, SH, pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi, terdiri dari 1 orang saksi ahli dan 1 orang saksi fakta yang meringankan pemohon.

Baca juga: Polda DIY Jalani Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hak Cipta Lagu di Tempat Karaoke

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, SH mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim.

"Nanti melihat bagaimana Hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi," ujarnya, Rabu siang.

Sementara, Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari, SH pada kesempatan itu menyampaikan, Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI).

"Palm Karaoke dengan kewajibannya melakukan pembayaran royalty setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini, sehingga dapat dikatakan jika Palm Karaoke adalah usaha rumah karaoke pertama di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalty cipta lagu," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Polda DIY Sodorkan 115 Berkas Bukti Pelanggaran Hak Cipta Lagu Salah Satu Tempat Karaoke

Namun, sambung Wulandari pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalty penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalty satu pintu melalui rekening LMKN.

"Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut, namun di tengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu tersebut, tiba-tiba pemilik Palm Karaoke dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana," jelasnya.

Walaupun, kembali disampaikan Wulandari, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana, sehingga kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021, namun atas putusan praperadilan yang diajukan Asirindo, maka perkara ini dilanjutkan kembali pada bulan Desember 2021. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved