Berita Sleman Hari Ini

Ada 244 Pasangan Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Sleman Selama 2022

Pengadilan Agama Kabupaten Sleman mencatat, sebanyak 244 pasangan telah mengajukan dispensasi nikah selama 2022.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengadilan Agama Kabupaten Sleman mencatat, sebanyak 244 pasangan telah mengajukan dispensasi nikah selama 2022.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Raden Nur Wahid, menyampaikan, secara rinci untuk pengajuan permohonan dispensasi nikah per bulan, yakni terdapat 26 pasang pada Januari, 19 pasang pada Februari, 24 pasang pada Maret, 21 pasang pada April, 9 pasang pada Mei, 33 pasang pada Juni, 19 pasang pada Juli, 19 pasang pada Agustus, 27 pasang pada September, 16 pasang pada Oktober, 25 pasang pada November dan 6 pasang pada Desember. 

Baca juga: Bos Grup Wagner : Kami Tahu Banyak Rahasia Buruk Amerika  

"Dari total jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2022, jika dibulatkan menjadi 100 persen, setidaknya terdapat 25 persen permohonan dispensasi nikah ditolak dan 75 persen permohonan dispensasi nikah diterima," paparnya kepada wartawan di kantor Pengadilan Agama, Rabu (25/1/2023).

Penolakan dispensasi nikah itu bisa terjadi dari beberapa hal.

Satu di antaranya adalah tidak memenuhi syarat atau bahkan tidak melengkapi berkas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Sementara itu, data pengajuan permohonan dispensasi nikah per tahunnya sendiri cenderung fluktuatif. 

Pada 2020, terdapat 277 pasang yang mengajukan permohonan, kemudian pada 2021 terlihat mengalami penurunan menjadi 233 pasang.

Kemudian pada 2022 mulai kembali meningkat.

"Kalau di lihat dari rata-rata kasus yang ada, faktor yang pengajuan permohonan dispensasi nikah itu sendiri ada dua hal. Pertama karena hamil sebelum nikah dan kedua ada permohonan dari orang tuanya langsung yang ingin menikahkan anaknya. Katanya, dari pada nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi para orang tua ini ingin menikahkan anaknya," jelas Raden.

Maka dari itu, ia berharap kepada para orang tua untuk senantiasa memantau aktivitas anak-anaknya saat sedang berada di luar rumah.

"Orang tua itu kan bisa ya mantau anak dari luar. Misal gini, anak dia izin mau nginep di rumah temennya. Bisa saja, orang tuanya tanya atau telepon atau WhatsApp orang tua temennya. Tanya saja, bener enggak anak saya nginep di rumah anda? Jadi, secara tidak langsung, aktivitas anak itu bisa terpantau dari kejauhan," urai dia.

Baca juga: Sultan Ground Tak Dilepas untuk Proyek Tol, Sri Sultan HB X: Sedang Difasilitasi Kemenkumham

Di samping itu, ia pun menjelaskan, dalam pengajuan dispensasi nikah tidak lah mudah. Terlebih mengenai dispensasi nikah yang bisa dikabulkan.

Pasalnya, pengajuan dispensasi nikah membutuhkan waktu dan berkas-berkas yang banyak.

"Hasil penetapan keputusan itu, butuh waktu maksimal satu bulan. Sedangkan, jarak antara mendaftar dan bisa mengikuti sidang pengajuan dispensasi nikah pertama itu paling tidak butuh satu minggu," tutur dia.

"Nah, nanti, saat hasil penetapan keputusan dispensasi nikah itu keluar, akan ada surat penetapan dan dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada yang mengajukan permohonan tersebut," tandas Raden. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved