Ibadah Haji 2023

Kepala BPKH: Jemaah Bisa Tunda Berangkat, Bila Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji

Usulan kenaikan biaya haji hingga Rp69,1 juta memungkinkan para jemaah yang seharusnya sudah dapat giliran berangkat, gagal berangkat.

Editor: Agus Wahyu
Kemenang | Dok MCH 2022
Biaya naik haji 2023 diusulkan oleh Kementerian Agama menjadi sebesar Rp69.193.733,60. 


TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Usulan kenaikan biaya haji hingga Rp69,1 juta memungkinkan para jemaah yang seharusnya sudah dapat giliran berangkat, gagal berangkat karena tak ada biaya untuk pelunasan.

Setiap jemaah haji sudah menyetor Rp25 juta untuk mendapat nomor antrean. Mereka akan membayar sisanya saat akan berangkat. Jika usulan Rp69,1 juta disetujui DPR, maka jemaah harus bayar sisanya sekitar Rp44 juta.

Apalagi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyebut, bila ada calon jemaah haji yang tidak mampu membayar biaya pelunasan, maka keberangkatannya bisa ditunda.

Baca juga: Penjelasan Kepala Kanwil Kemenag DIY Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Kok Indonesia Usulkan BPIH Naik?

"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya. Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kementerian Agama dan Komisi VIII (DPR)," kata Fadlul saat media gathering di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

BPKH, kata dia, hanya sebatas lembaga pembiayaan haji. Sehingga terkait kebijakan, BPKH akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.

"Kami dari sisi BPKH hanya berusaha memaksimalkan nilai manfaat, agar kemampuan dari calon jamaah haji bisa sesuai dengan apa yang dibiayakan pada tahun keberangkatan," ujarnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, Kemenag akan memberikan waktu bagi calon jemaah haji melunasi biaya haji. Kemenag memberikan waktu pelunasan 30 hari bagi jamaah yang terjadwal berangkat pada tahun ini dan akan memberikan tambahan waktu jika belum bisa melunasi selama 30 hari.

"Insyaallah mereka mudah-mudahan sudah menyiapkan (biaya) itu. Tapi, bahwa kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup. Kalau dalam undang-undang sepertinya sudah diatur, 30 hari. Skema ini sudah berjalan bertahun-tahun, bukan hanya sekarang-sekarang. Sudah belasan tahun lalu, model pelunasan seperti ini," ujarnya.

Misalnya, jamaah haji yang tak terbawa kloter 2022, artinya masuk untuk berangkat dengan kloter pada 2023. Baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022, maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023.

Hilman mengatakan, memang ada jemaah haji yang melakukan pembatalan, baik soal usia dan antrean, tidak selalu terkendala masalah uang. "Kami melihat, sebelumnya ada yang membatalkan karena uang, tapi tidak banyak. Yang banyak itu batal karena tidak berangkat bersama mahromnya. Istri berangkat suaminya tidak jadi. Itu banyak yang dilakukan," ujarnya.

Jika ada jemaah yang mundur, maka kursinya akan diisi jemaah haji lain nantinya. "Jadi, kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya. Kalau untuk kuota yang tidak termanfaatkan adalah keputusan mendadak. Misal, karena sakit dan meninggal, kami siapkan skenario kalau tahun lalu 0,017 yang batal kuota tak termanfaatkan," ujarnya.

Dalam jadwal Kemenag, pemberangkatan pertama jemaah ke Arab Saudi adalah 24 Mei. "Tentu itu (batal berangkat) yang tidak diinginkan dan bahwa jemaah itu harusnya sudah bisa menghitung sejak tahun lalu. Jadi tahun lalu itu, separuh (jemaah haji) mereka tahu akan terbawa (berangkat haji) sebagian tahun 2023 dan sudah siap,” jelasnya.

Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) agar seorang jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci terdiri dari: biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah dan nilai manfaat yang dibayarkan oleh pemerintah dari dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Tahun 2023, Kemenag mengusulkan agar Bipih dinaikkan. Persentasenya 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat. Hal ini berbeda tahun 2022, di mana Bipih berkisar 41 persen dan nilai manfaat 59 persen.

Belum Final
Terkait Bipih menjadi Rp69 juta per jemaah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa hal itu masih dalam pengkajian, belum final. "Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kalkulasi," katanya seusai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved