Ibadah Haji 2023

Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji 8000 Jemaah

Arab Saudi menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 8000 jemaah pada 2023 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
AP PHOTO/AMR NABIL
Para jemaah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak sosial, pada Sabtu (17/7/2021). Selama dua tahun berrturut-turut, ibadah haji dibatasi dengan ketat karena virus corona 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Arab Saudi menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 8000 jemaah pada 2023 ini.

Dengan tambahan itu, total kuota haji untuk Indonesia pada 1444 hijriah atau 2023 tahun ini mencapai 229.000 orang.

Namun demikian, seski sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi, surat resmi soal tambahan kuota haji untuk Indonesia ini belum diterima oleh Kementrian Agama.

Kemenang saat ini memilih untuk menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebelum menindaklanjuti kuota tambahan ini.

Jika sudah ada surat resmi, Kemenag akan segera membahasnya bersama dengan DP.

“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (7/5/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” lanjutnya.

Sebelum ada tambahan kuota sebanyak 8000 jemaah, kuota haji Indonesia pada 2023 sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023.

Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, katanya, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.

Bersamaan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved