Tying Agreement Minyak Goreng Terjadi Lagi, KPPU DIY Bakal Cek Lapangan Hingga Panggil Distributor
Praktik tersebut sebelumnya saat harga minyak goreng meroket dan stoknya yang terbatas pada 2022 lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Yogyakarta menyesalkan praktik tying agreement yang muncul kembali.
Praktik tersebut sebelumnya saat harga minyak goreng meroket dan stoknya yang terbatas pada 2022 lalu.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok, mengatakan pihaknya mendapat laporan praktik tying agreement baik di DIY maupun Jawa Tengah.
Dimana pedagang minyak goreng terpaksa membeli produk lain yang dilekatkan.
"Kami mendapatkan laporan pedagang yang mau membeli minyak goreng merek Minyakita juga harus membeli produk lain, ada Hemart ada margarin Forvita juga. Kami menyesalkan praktik ini terjadi lagi,"katanya, Senin (23/01/2023).
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya bakal segera melakukan kunjungan lapangan.
Menurut informasi yang ia terima, stok distributor sejak November 2022 lalu.
Menurut dia, praktik tying agreement memang tidak dibenarkan.
Selama ini, praktik tersebut dilakukan oleh distributor karena ingin meningkatkan penjualan produk tertentu yang kurang laku, sehingga dilekatkan pada produk lain yang laris.
Alasan lainnya adalah untuk menjual produk baru, yang kemudian dilekatkan pada produk lainnya.
"Memang tying agreement tidak dibenarkan. Makanya kami akan segera cek di lapangan. Kalau pantauan kami, Minyakita yang tersedia di pasaran ini yang bentuknya pouch, kalau yang botol kayaknya nggak ada,"terangnya.
Selama ini kendala yang ia temui adalah pedagang yang enggan menyebut distributor karena khawatir tidak mendapat minyak goreng. Untuk itu, ia bakal menggandeng komunitas pedagang minyak goreng, agar pedagang tidak takut.
"Kaitannya dengan bukti transaksi, karena kami butuh bukti juga. Selama ini pedagang kan takut kalau nggak dapat barang, jadi kami akan melibatkan komunitas," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal memanggil distributor Minyakita untuk memperoleh penjelasan.
Ia mencatat ada tiga distributor Minyakita yang menyuplai minyak goreng ke pasar di wilayah DIY.
"Akan kami panggil juga dari distributor. Karena yang menjadi kewajiban kami adalah mencegah praktik tying agreement ini terjadi lagi. Nah apakah akan dinaikkan menjadi perkara, sanksi tertentu itu nanti. Yang penting sekarang menghentikan praktiknya dan mengedukasi distributor juga konsumen,"imbuhnya. (*)
Unik, Pom Migor di Playen Gunungkidul, Sensasi Membeli Minyak Goreng ala Isi BBM di SPBU |
![]() |
---|
Muhammadiyah dan KPPU Jalin Kerja Sama, Berantas Praktik Monopoli Usaha |
![]() |
---|
Kasus WNA Ngamuk di Supermarket, Lumuri Tubuh Pakai Minyak Goreng Supaya Sulit Diamankan Petugas |
![]() |
---|
Wamendag dan Wamentan RI Lakukan Uji Penakaran Miyakita Secara Acak di Bantul |
![]() |
---|
Evaluasi Tata Kelola, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Minyak Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.