Evaluasi Tata Kelola, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Minyak Goreng
Pemerintah diminta untuk segera menstabilkan harga minyak goreng serta memperketat pengawasan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah diminta untuk segera menstabilkan harga minyak goreng serta memperketat pengawasan di tingkat produksi hingga distribusi.
Hal ini menyusul dugaan kecurangan pada Minyakita, minyak goreng rakyat yang ditemukan tidak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Widarta, MM, CDMP, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh “kecolongan” lagi dalam pengawasan komoditas strategis seperti minyak goreng. Ia mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola produksi, distribusi, serta pengawasan di tingkat konsumen.
"Pemerintah harus segera melakukan gerak cepat menstabilkan harga minyak goreng agar tidak memicu polemik baru terkait kelangkaan maupun kenaikan harga yang tidak wajar," ujar Widarta, Jumat (14/3/2025).
Ia juga mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bersinergi dengan Kepolisian dan instansi terkait guna mengawasi dugaan kecurangan dalam distribusi Minyakita.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, baik melalui sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Regulasi yang mengatur sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pemerintah seharusnya juga memberikan kompensasi kepada konsumen atas kecurangan dan selisih harga yang telah mereka bayarkan," tambahnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Minyakita menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam distribusinya. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan dengan jumlah yang tertera pada label.
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kecurangan ini dilakukan melalui modus pengurangan isi minyak saat proses pengemasan ulang (repacking). Beberapa pengemas ulang (repacker) diduga sengaja mengurangi isi kemasan, sehingga konsumen hanya mendapatkan 750–800 mililiter minyak goreng, padahal seharusnya berisi 1 liter.
Selain pengurangan isi kemasan, Minyakita di lapangan juga dijual dengan harga yang melebihi HET. Praktik ini memanfaatkan tingginya permintaan konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Fenomena ini menambah daftar panjang permasalahan distribusi bahan kebutuhan pokok di Indonesia. Sebelumnya, publik dikejutkan oleh kasus pembatasan distribusi gas elpiji dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
"Kasus Minyakita menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Bagaimana mungkin produk yang berada di bawah kendali pemerintah justru mengalami kecurangan, baik dari segi harga maupun kualitas?," kata Widarta.
Ia menyoroti bahwa program Minyakita awalnya dirancang untuk menekan harga dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Namun, dalam praktiknya, minyak goreng ini justru dikurangi volumenya dan dijual dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Widarta menegaskan bahwa pemerintah perlu bertindak lebih tegas dan memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika tata kelola distribusi dan pengawasan tidak diperbaiki, kasus serupa bisa terjadi pada komoditas lainnya. (*)
Debut Internasional, Mahasiswa UMBY Sabet Emas 2nd Tapak Suci World Championship 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa UMBY Dampingi KWT Ajukan Sertifikasi Halal Produk Olahan Ikan |
![]() |
---|
Juara Lewat Film Antabrata, Mahasiswa UMBY Tampilkan Nilai Lokal secara Segar |
![]() |
---|
UGM Tertinggi! Ini 10 Universitas Terbaik di Jogja Menurut Webometrics 2025 |
![]() |
---|
Menggali Makna Makanan, Rila Setyaningsih Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tradisi Saparan Bekakak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.