Berita Kota Yogya Hari Ini

Paguyuban Skuter Listrik di Sumbu Filosofi Sambangi Balai Kota Yogyakarta untuk Negosiasi

Puluhan pelaku usaha persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi, menyambangi Balai Kota Yogyakarta, Jumat (20/1/2023) sore. Mereka datang ke

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Para pelaku usaha persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi saat menyambangi Balai Kota Yogyakarta, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan pelaku usaha persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi, menyambangi Balai Kota Yogyakarta, Jumat (20/1/2023) sore.

Mereka datang ke kantor pemerintahan dengan maksud untuk bernegosiasi terkait kebijakan yang tertuang dalam Perwal Kota Yogyakarta No 71 Tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam payung hukum tersebut, dimuat larangan penggunaan dan penyewaan motor atau kendaraan dengan penggerak listrik di kawasan sumbu filosofi. Adapun peraturan itu, dilandasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: Provinsi DI Yogyakarta Termiskin di Jawa, BI DIY: Masyarakanya Gemar Menabung Dibanding Konsumsi

Kehadiran paguyuban skuter listrik ditemui secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho dan Plh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Akan tetapi, sebelumnya, suasana sempat memanas, karena semua anggota yang hadir berkeinginan untuk masuk ruang rapat, sementara dari pihak eksekutif hanya membatasi tujuh personel saja.

Perwakilan Paguyuban Skutik Jogja, Jon Pungki pun menuturkan, secara garis besar kehadirannya ke Balai Kota ialah untuk mempertanyakan urgensi penetapan Perwal No 71 Tahun 2022.

Bukan tanpa sebab, selama ini ia merasa kehadiran skuter listrik di sumbu filosofi tidak mengganggu, bahkan zero polusi.

"Tapi, Sabtu (14/1/23) kemarin ada penindakan, ada puluhan skuter milik pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro dan Mangkubumi disita petugas Satpol PP. Sempat ditahan skuternya," tandasnya.

Padahal, menurut Pungki, aktivitas persewaan skuter listrik muncul lantaran kreativitas pelaku usaha, yang melihat celah pasca diterpa pandemi Covid-19 dalam kurun dua tahun lamanya.

Alhasil, dirinya berharap, eksekutif membuka pintu negosiasi dan tidak serta merta meneken kebijakan pelarangan.

"Toh, kami bersedia diatur. Misal terkait jam buka, kuota yang diperbolehkan, atau selter yang diizinkan. Kami juga bersedia untuk dilatih untuk mengedukasi customer agar tertib di jalan," katanya.

Baca juga: DIY Jadi Provinsi Termiskin di Jawa, Begini Penjelasan Pemda DIY

"Terus terang, kami tidak ngotot, kok, kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, ya, oke, tapi bisa dinegosiasi, karena kami juga butuh makan, setelah terdampak Covid-19," tambah Pungki.

Terlebih, menurutnya, keberadaan skuter listrik di sepanjang sumbu filosofi selama ini terbukti mampu menarik animo wisatawan, di mana sebagian besar penyewa berasal dari luar daerah.

Apalagi, pihaknya pun tidak menutup mata dan sebisa mungkin tetap memberi edukasi terkait safety riding.

"Memang betul, ada yang melanggar, melawan arus dan sebagainya. Tapi, kemudian yang dilarang mosok kendaraannya, kan, rancu itu. Kami sudah edukasi ke penyewa juga, jangan sampai terlalu jauh dan tidak boleh melawan arus," cetusnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved