Sidang Ferdy Sambo
Sambo yang Terdiam di Tengah Dengung Sidang Tuntutan, Sang Mantan Jenderal Siapkan Pledoi
Ferdy Sambo menanggapi tuntutan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo minta waktu untuk menyampaikan pledoi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Ferdy Sambo terdiam sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Sesaat ia terlihat menarik napas panjang, sebelum akhirnya riuh dan dengung suara hadirin serta tepuk tangan memecah kebisuan sang terdakwa, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri itu.
Ferdy Sambo pun menanggapi tuntutan JPU dalam sidang tersebut. Lewat pengacaranya, Sambo minta waktu untuk menyampaikan pledoi.

Apa itu pledoi?
Pledoi merupakan pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya (J.C.T Simorangkir/kompas.com).
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan, Tribun Jogja mengutip dari laman kompas.com.
Waktu sepekan susun pledoi
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan Ferdy Sambo untuk menyampaikan pledoi pada agenda sidang lanjutan sepekan ke depan.
Sebagaimana diberitakan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023), JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup.
sidang Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
Hukuman seumur hidup
penjara seumur hidup
PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Pledoi
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.