Tol Yogyakarta Solo

Ketika Musyawarah UGR Proyek Tol Jogja-Solo di Padukuhan Sleman Tidak Berjalan Mulus

Adalah warga Padukuhan Nglarang, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, yang melakukan aksi meninggalkan musyawarah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Diketahui, musyawarah kesepakatan ganti rugi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan UGR.

Dalam proses ini, warga dimintai kesepakatan nilai dan bentuk ganti kerugian. Setelah tahapan itu dilalui, berikutnya adalah validasi data.

Ketika data dianggap lengkap dan valid maka berkas diajukan ke LMAN untuk permohonan pencarian UGR.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Solo, Kementerian PUPR, Dian Ardiansyah sebelumnya mengungkapkan, pembebasan lahan terdampak jalan tol Jogja- Solo seksi 2 di Kalurahan Tlogoadi senilai Rp 417 miliar.

Jumlah tersebut akan digunakan untuk membayar Uang Ganti Rugi (UGR) sebanyak 267 bidang yang terbagi di tiga Padukuhan. Yakni Nambongan, Nglarang dan Karangbajang.

"Kami berharap warga bisa menerima dengan baik sehingga kita bisa segera melanjutkan ke proses berikutnya," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved