Berita Gunungkidul Hari Ini

DPMKP2KB Gunungkidul Tunggu Realisasi Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Lurah

Pemerintah pusat disebut akan memperpanjang masa jabatan lurah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat disebut akan memperpanjang masa jabatan lurah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul pun menanti realisasinya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengaku sudah mendengar informasi tersebut.

Baca juga: Bayern Munchen Coba Cari Celah Dekati Pemain Depan Chelsea Kai Havertz

"Memang ada wacana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT)," katanya pada wartawan, Selasa (17/01/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, masa jabatan lurah akan diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode. Adapun sebelumnya masa jabatan lurah ditetapkan selama 6 tahun.

Meski begitu, Kriswantoro menegaskan informasi tersebut masih bersifat wacana. Sebab diperlukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6/2014.

"UU tersebut mengatur tentang Desa dan jalannya pemerintahan di dalamnya," jelasnya.

Kriswantoro mengatakan pihaknya kini hanya bisa menunggu realisasi dari wacana tersebut. Termasuk jika nantinya ada perubahan dalam UU Desa.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul, Heri Yulianto menyatakan seluruh lurah memberikan dukungan penuh terhadap wacana tersebut.

"Khususnya merevisi UU tentang Desa," kata Heri.

Ia mengatakan perubahan masa jabatan sudah jadi tuntutan lurah seluruh Indonesia sejak lama. Alasannya untuk menghemat ongkos biaya politik.

Baca juga: Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sebab dengan aturan saat ini, lurah bisa menjabat selama 6 tahun dan bisa terpilih sebanyak 3 periode. Sedangkan dengan masa jabatan 9 tahun, maka hanya akan ada 2 kali pemilihan.

"Jadi masa jabatan lurah maksimal tetap 18 tahun," jelas Heri.

Selain menghemat ongkos biaya politik, ia menilai perubahan itu bisa menekan potensi konflik di masyarakat. Masa realisasi visi-misi lurah pun akan jadi lebih panjang. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved