Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta

Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ibu muda berinisial LN dihadirkan Unit PPA Satreskrim Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/1/2023). 

Sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.

"Orang tua tidak berniat menjual bayi, dia berniat untuk mencari adopter bagi bayinya karena masih punya bayi usia 11 bulan. Sekarang bayinya sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelasnya.

Terungkapnya kasus penjualan bayi itu, lanjut Ipda Febryanti, bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.

Patroli cipta kondisi itu tersebut didasari oleh surat perintah Kapolres Klaten.

"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan berinisial LN itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.

"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.

Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.

"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Tersangka, lanjut Ipda Febry sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Sementara itu, LN (28) mengaku sudah pernah menjual bayi pada beberapa waktu lalu.

Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.

Untuk bayi perempuan ini, kata LN belum laku karena masih ditawarkan dirinya ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.

"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved