Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta
Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.
"Orang tua tidak berniat menjual bayi, dia berniat untuk mencari adopter bagi bayinya karena masih punya bayi usia 11 bulan. Sekarang bayinya sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelasnya.
Terungkapnya kasus penjualan bayi itu, lanjut Ipda Febryanti, bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.
Patroli cipta kondisi itu tersebut didasari oleh surat perintah Kapolres Klaten.
"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan berinisial LN itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.
"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.
Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Tersangka, lanjut Ipda Febry sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Sementara itu, LN (28) mengaku sudah pernah menjual bayi pada beberapa waktu lalu.
Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.
Untuk bayi perempuan ini, kata LN belum laku karena masih ditawarkan dirinya ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.
"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.