Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta

Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ibu muda berinisial LN dihadirkan Unit PPA Satreskrim Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN -  Seorang ibu muda berinisial LN (28) warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Jogja-Solo Kecamatan Ceper.

Ia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten saat melakukan transaksi penjualan bayi secara online dengan seseorang, Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Bayi yang baru berusia satu hari tersebut didapatkan LN dari orang tua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dengan berkedok ingin mengadopsi bayi tersebut.

Sementara bayi berjenis kelamin perempuan itu, lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023).

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan tersangka LN kenal dengan orang tua bayi melalui media sosial.

Saat itu, orang tua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.

"Sekitar November 2022, tersangka lihat postingan saksi di sebuah grup media sosial, bunyinya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.

Setelah itu tersangka dan ayah bayi saling komunikasi. Saat itu anak yang dimaksud masih dalam kandungan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Kemudian, pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut memberi kabar ke LN bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.

Tersangka lalu meminta foto bayi tersebut ke ayah bayi dan foto yang diterima itu dikirimkan ke sebuah grup percakapan jual beli bayi yang dibuat tersangka.

"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta. Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucapnya.

LN kemudian, mendatangi klinik tempat ibu bayi itu bersalin dan menyerahkan uang pemulihan pascamelahirkan Rp2 juta dan uang biaya persalinan Rp3 juta," jelasnya.

Setelah itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orangtua bayi itu.

"Setelah mendapatkan itu, tersangka pergi membawa bayi perempuan itu ke sebuah hotel di Klaten," ucapnya.

Ia mengatakan, orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved