Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Aksi Perusakan serta Pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta
Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku ini juga melakukan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di SMA Bopkri 1 Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perusakan dan pengeroyokan dua petugas keamanan SMA Bopkri 1 Yogyakarta mulai menemui titik terang.
Belakangan, kepolisian berhasil mengungkap motif tindakan premanisme yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) lalu tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan pada mulanya seorang laki-laki berinisial JB yang kini ditetapkan sebagai tersangka pergi mencari makan Sabtu dini hari.
Pada saat itu JB pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Di perjalanan, sepeda motor yang dikendarai JB tertabrak oleh seseorang yang mengaku sebagai seorang siswa di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
"Kemudian dari situ terjadi percakapan yang intinya yang penabrak tadi menyampaikan bahwa dia dari SMA Bosa (Bopri Satu), pelaku ini (JB) kemudian memukul dari salah satu penabrak tadi, kemudian salah satu yang penabrak tadi pergi begitu saja," jelasnya, Rabu (11/1/2023).
JB lantas kembali ke tempat nongkrongnya dan berjumpa dengan teman-temannya.
Lantaran masih kesal atas insiden yang baru saja menimpanya, tersangka JB kemudian mengajak teman-temannya untuk mencari pelaku yang menabrak dirinya.
Salah satu temannya menyarankan agar mendatangi ke sekolahnya, yakni di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
"Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran. Jadi tadi awalnya di jalan ada orang yang mengaku dari SMA Bosa kemudian pelaku ini emosi meluapkan kekesalannya mendatangi SMA Bosa," ujarnya.
Setibanya di SMA Bopkri 1 Yogyakarta, JB dan teman-temannya tidak menjumpai sosok yang dicari.
Mereka juatru bertemu dengan dua penjaga keamanan SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
"Dua orang satpam tersebut dianiaya, dikeroyok oleh para pelaku ini," terang dia.
Tri menjelaskan, selain melakukan pengeroyokan para pelaku ini juga melakukan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di sekolah.
Mereka merusak beberapa kaca dan fasilitas lain di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.
"Kami bisa melihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi di SMA Bosa kemudian kami identifikasi. Kami melakukan gelar perkara terhadap rekaman CCTV yang ada dilokasi dan kemudian kami melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu Polisi berhasil meringkus empat orang yang ditengarai terlibat dalam aksi brutal tersebut.
"Pada awalnya kami mengamankan empat orang pelaku, dua dewasa dan dua anak-anak. Namun dari hasil interogasi pemeriksaan kami bahwa satu orang yang kami amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun pengrusakan di lokasi. Jadi dia hanya diajak kemudian dia hanya melihat, itu pun juga posisinya di luar," terang dia.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain JB warga Bantu, AI asal Bantul dan JF warga Kota Yogyakarta.
Polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni G yang kini masih buron.
"Dua dewasa inisialnya JB dan AI, kemudian pelaku anak-anak atas nama JF. Satu orang masih DPO atas nama inisial G," terang Tri Panungko.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya dua unit sepeda motor, kemudian satu batang besi kaca nako, satu buah batu, saty buah tempat hand sanitizer, satu buah rangka besi, satu monitor komputer, satu buah flashdisk dan file rekaman cctv, pecahan kaca dan meja yang sudah dirusak, kemudian beberapa pecahan-pecahan kaca lain yang ada di lobi sekolah.
"Menurut keterangan tersangka yang sudah kami amankan motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri; tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya. Jadi salah sasaran melampiaskannya kesekolah, merusak fasilitas yang ada di sekolah dan juga satpam yang menjaga sekolah tersebut," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, polisi menerapkan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP kepada para tersangka.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pengakuan Dokter Abal-abal di Sedayu Bantul Setelah Kedoknya Terbongkar |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Warga dan Tokoh Masyarakat Ungkap Keseharian Dokter Gadungan di Bantul |
![]() |
---|
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.