Pemilu 2024
Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa pada Pemilu 2024? Berikut Rinciannya
Besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut besar gaji Panwaslu
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Berapa gaji yang akan diterima jika menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024?
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 dimulai pada tanggal 14 - 19 Januari 2023.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024, besaran gaji Panwaslu yang akan diterima tentu saja menjadi salah satu hal yang wajib untuk diketahui.
Selain syarat pendaftaran, masalah gaji tentu akan jadi pertimbangan sebelum mendaftar sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024.
Rincian gaji Panwaslu
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Nah, berikut rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 untuk tiap jabatan dikutip Tribun Jogja dari Sonora:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.
Kenaikan gaji Panwaslu Desa
Laman Bawaslu Kabupaten Nunukan telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.
Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, juga telah mengumumkan hal itu pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.
Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.
Pengumuman rekrutmen
Nominal atau besaran gaji Panwaslu Desa 2024 tentu merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan calon pendaftar.
Muncul Gagasan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Sejumlah Politikus di Jogja |
![]() |
---|
Pemilu Tinggal Setahun Lagi, Prabowo Subianto Minta Kader Gerindra Turun ke Akar Rumput |
![]() |
---|
7.000 Satgas Cakra Buana PDIP Gelar Apel Di Bumi Perkemahan Cibubur, Siapkan Diri Menuju 10 Januari |
![]() |
---|
PBNU: Jangan Kampanye di Tempat Ibadah! |
![]() |
---|
PBNU: Jangan Kampanye di Tempat Ibadah Selama Pemilu 2024 |
![]() |
---|