Berita Kriminal Hari Ini
Laptop Jaksa KPK yang Dicuri Digadaikan Rp2 Juta oleh Pelaku, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Motif dua tersangka mencuri laptop milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Yogyakarta karena desakan ekonomi. Hal itu disampaikan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Motif dua tersangka mencuri laptop milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Yogyakarta karena desakan ekonomi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian patut dipertanyakan lebih lanjut mengenai motif keduanya, sebab dua pelaku yakni SIP dan JN jauh-jauh datang dari Jakarta hanya untuk mencuri sebuah laptop pada sebuah rumah di Yogyakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Berada di Restoran
"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa siang.
Nuredy menjelaskan, sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Yogyakarta melalui jalur Selatan Jawa Tengah.
"Itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," jelasnya.
Diungkapkan Nuredy, aksi pencurian laptop milik jaksa KPK itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani oleh korban berinisial FAN.
Laptop yang dicuri tersangka itu digadaikan dua tersangka itu di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Sementara untuk barang hasil curian lainnya yang dibuang ke sungai oleh tersangka yakni ponsel, hard disk, id card dan digital video recorder (DVR) CCTV rumah korban.
"Laptopnya digadai sejumlah Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara. Alasan buang ponsel dikarenakan tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Ponsel bekas kan enggak laku dijual juga, ponsel lam," ujarnya.
Dijelaskan Nuredy, kedua pelaku tinggal di Ciracas dan di Cilincing.
"Satu berusia 31 tahun asalnya dari Kendari, satu lagi usia 32 tahun asalnya Makassar. Sebagaimana yang berapa waktu lalu kami sampaikan yang mana mereka ini adalah merupakan residivis di Tegal dan juga di Makassar," ujarnya.
Proses hukum bagi keduanya kini masih terus berlangsung.
Baca juga: Resmi Berseragam PSS Sleman, Jeka Baha Siap Berikan yang Terbaik untuk Laskar Super Elja
Polisi berencana memanggil korban FAN untuk memastikan kondisi laptop setelah dicuri oleh para tersangka.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK.
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.