Berita Kriminal Hari Ini

Laptop Jaksa KPK yang Dicuri Digadaikan Rp2 Juta oleh Pelaku, Ini Motif yang Diungkap Polisi

Motif dua tersangka mencuri laptop milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Yogyakarta karena desakan ekonomi. Hal itu disampaikan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Motif dua tersangka mencuri laptop milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Yogyakarta karena desakan ekonomi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (10/1/2023).

Kendati demikian patut dipertanyakan lebih lanjut mengenai motif keduanya, sebab dua pelaku yakni SIP dan JN jauh-jauh datang dari Jakarta hanya untuk mencuri sebuah laptop pada sebuah rumah di Yogyakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Berada di Restoran

"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa siang.

Nuredy menjelaskan, sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Yogyakarta melalui jalur Selatan Jawa Tengah.

"Itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," jelasnya.

Diungkapkan Nuredy, aksi pencurian laptop milik jaksa KPK itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani oleh korban berinisial FAN.

Laptop yang dicuri tersangka itu digadaikan dua tersangka itu di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Sementara untuk barang hasil curian lainnya yang dibuang ke sungai oleh tersangka yakni ponsel, hard disk, id card dan digital video recorder (DVR) CCTV rumah korban.

"Laptopnya digadai sejumlah Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara. Alasan buang ponsel dikarenakan tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Ponsel bekas kan enggak laku dijual juga, ponsel lam," ujarnya.

Dijelaskan Nuredy, kedua pelaku tinggal di Ciracas dan di Cilincing.

"Satu berusia 31 tahun asalnya dari Kendari, satu lagi usia 32 tahun asalnya Makassar. Sebagaimana yang berapa waktu lalu kami sampaikan yang mana mereka ini adalah merupakan residivis di Tegal dan juga di Makassar," ujarnya.

Proses hukum bagi keduanya kini masih terus berlangsung.

Baca juga: Resmi Berseragam PSS Sleman, Jeka Baha Siap Berikan yang Terbaik untuk Laskar Super Elja

Polisi berencana memanggil korban FAN untuk memastikan kondisi laptop setelah dicuri oleh para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved