Berita Jogja Hari Ini
Konvoi Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas Tetap Ditilang Lewat ETLE, Ini Kata Ditlantas Polda DIY
Peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan lalu lintas siap-siap untuk ditindak oleh aparat kepolisian melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konvoi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak boleh dilakukan serampangan dengan mengabaikan aturan berlalu lintas.
Peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan lalu lintas siap-siap untuk ditindak oleh aparat kepolisian melalui Elektronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Di beberapa titik jalan wilayah DIY kini sudah dipasang kamera ETLE sehingga memungkinkan pengendara tak terkecuali peserta Konvoi mendapat sanksi tilang dari kepolisian.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan para peserta konvoi yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas akan tetap terekam dan tercapture oleh kamere ETLE.
Polisi tak tebang pilih dalam memberlakukan aturan itu, meski peserta Konvoi dari golongan atau ormas tertentu.
Baca juga: Masyarakat di Kota Yogyakarta Harapkan Pemerintah dan Kepolisian Tegas Mengatur Konvoi agar Tertib
"Semuanya ter-record yang di empat titik statis dengan yang mobile dan juga kita menggunakan hand-held, itu juga terecord dan sudah kamj capture dan tentunya kami verifikasi dan validasi untuk dikonfirmasi," kata Alfian, dihubungi Senin (9/1/2023).
Law Enforcement tetap dilaksanakan dengan dibarengi upaya preventif dan preemtif.
Ditlantas Polda DIY juga telah menginstruksikan satuan di Polres jajaran yang ada di wilayah DIY untuk melalukn edukasi dan penyuluhan terkait hal itu.
Alfian menjelaskan, aturan Konvoi tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Lalu lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dimana salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian memberikan pengawalan dan pengamanan peserta konvoi apabila pihak penyelenggara konvoi telah mendapat izin dari kepolisian.
"Sebenarnya boleh konvoi, tapi kami wajib memberikan pengawalan. Kami kawal, wajib kami lakukan pengawalan dan itu sudah kita kawal," terang dia.
Tujuan pengawalan itu dijelaslan Alfian agar kemacetan, kecelakaan dan gangguan lainnya dapat terhindarkan.
Bagi para peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan berlalu lintas di antaranya tidak mengenakan helm, tidak memasang kaca spion, menggunakan knalpot tidak standar, serta tidak adanya surat-surat kendaraan maka siap-siap untuk ditindak oleh kepolisian.
"Itu akan kami lakukan penegakkan hukum, pasti kami tindak. Karena tercapture. Jadi dilengkapi lah semua kelengkapan, baik pribadi, helm, kendaraan jangan mengubah standar knalpot brong itu sangat menyalahi dan mengganggu pengguna jalan lain," tegas dia.
Tak bisa dipungkiri wilayah DIY menjadi epicentrum beberapa organisasi masyarakat maupun partai politik.
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.