Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Muncul Lagi, Begini Komentar Pemerintah

Peraturan Walikota (perwal) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Skuter listrik terparkir rapi di pinggir Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Minggu (8/1/2023). 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY meminta skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro ditertibkan.

Permintaan untuk muncul dipicu menjamurnya lagi jasa persewaan skuter listrik di sumbu filosofi tersebut.

Langkah itu dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (perwal) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik juga sudah diterbitkan pada akhir 2022.

Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

"Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya," ujar Aji, Minggu (8/1/2023).

Menurut Aji, Pemkot harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik.

Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.

"Kami akan backup upaya pemkot menertibkan skuter listrik," jelasnya.

Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Hal juga akan diberlakukan di kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ( Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved