Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Oknum Guru yang Diduga Berselingkuh dengan Oknum Kades di Magelang Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Disdikbud Kabupaten Magelang menindaklanjuti kasus oknum guru SD ASN PPPK yang diduga berselingkuh dengan oknum Kades di wilayah Kabupaten Magelang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

“Dilakukan pengkajian, ditelaah, termasuk nanti sanksi kepada kades tersebut,” ujar Adi. 

Baca juga: Mama Muda di Tuban Selingkuh Pria yang Dikenal di Facebook, Eh Videonya Malah Disebar Selingkuhan

“Kemudian yang oknum guru karena dia, ASN P3K itu juga dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh atasan langsungnya yaitu kepala sekolah. Dari kepala sekolah ini akan dilakukan penyusunan berita acara pemeriksaan. Setelah itu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Nanti dikaji oleh BKPPD sesuai aturan regulasi seorang P3K,” tegas Adi. 

Menyinggung sanksi terberat bagi kepala desa, kata dia, administrasi tidak sampai pemberhentian.

Kemudian saat ini masih ditelaah oleh Dispermades, sedangkan yang oknum guru bisa diberhentikan. 

“Yang P3K karena ini merupakan ASN bisa dilakukan pemutusan perjanjian kerjanya baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Nanti ditelaah dengan aturan regulasi yang ada. Apakah itu PP 49/2018 atau PP 94/2021,” ujarnya. 

“Kami menyayangkan (kejadian itu). Dua oknum ini pelayan masyarakat dan sebagai teladan. Apalagi kepala desa itu, bapaknya pengayom masyarakat mestinya menjadi teladan segi integritas maupun moralitas, sikap, perilaku, tindakannya. Demikian juga oknum guru ini juga harus menjadi teladan karena dia harus digugu dan ditiru keteladanannya sikap, perilaku, ucapannya, tindakannya,” tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved