Fokus Program BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta pada 2023, Targetkan Angka Coverage Capai 50 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta siap menerapkan sejumlah program yang akan menjadi fokus di tahun 2023.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta siap menerapkan sejumlah program yang akan menjadi fokus di tahun 2023.

Hal itu guna mencapai target coverage peserta sebanyak 50 persen di tahun 2023 ini.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, Kamis (5/1/2023).

Beberapa fokus program tersebut di antaranya adalah merambah ke ekosistem desa.

"Ekosistem desa ini meliputi perangkat desa, RT/RW, linmas serta warga masyarakat yang memang membutuhkan coverage, termasuk pekerja rentan," paparnya.

Selain itu, program fokus lainnya adalah merambah sektor pasar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perlindungan terhadap pekerja rentan juga bakal menjadi fokus program BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta di tahun 2023 ini.

"Kami akan sosialisasikan juga ke Pemda, Pemkot/Pemkab, hingga ke tingkat pemerintahan di lingkungan desa terkait program nyawiji lan migunani untuk perlindungan terhadap pekerja rentan," imbuhnya.

Program lain yang akan dijalankan yaitu merambah ke sektor e-commerce, termasuk kepada pelaku industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebagai informasi, selama 2022 kemarin capaian kepesertaan/ coverage BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DIY sebanyak 31,95 persen dari 1.614.923 angkatan kerja.

"Tahun 2023 tentu saja menjadi tantangan yang semakin besar, karena BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berkomitmen untuk mencapai angka coverage 50 persen dari 1.614.923," katanya.

Menutup tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 58.168 kasus.

Terhitung sampai 31 Desember 2022, manfaat yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp552.163.006.625,00.

“Sampai dengan saat ini ada 54.229 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp489.580.419.071,00,” ungkap Teguh.

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 31 Desember 2022 sebanyak 2.235 kasus klaim, dengan nominal Rp 22.988.007.659, sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 1016 kasus dengan nominal Rp 9.874.171.985,00, dan beasiswa ada sebanyak 209 kasus dengan nominal Rp 5.826.000.000,00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved