Pegawai Kelurahan di Kota Yogya Ini Patungan Fasilitasi Jaminan Sosial untuk Penggerobak Sampah

Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditanggung oleh APBD maupun pihak swasta, melainkan hasil swadaya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Pemkot Yogya
JAMINAN: Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para penggerobak di Kelurahan Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Jumat (25/7/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Deretan penggerobak sampah di Kelurahan Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta mendapat fasilitas perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditanggung oleh APBD maupun pihak swasta, melainkan hasil swadaya atau patungan dari seluruh pegawai kelurahan.

Lurah Gunungketur, Sunarni mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas jasa para penggerobak bekerja tanpa lelah menjaga kebersihan.

Meurutnya, profesi penggerobak yang tergolong dalam sektor informal, harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko yang mereka emban tidaklah ringan.

"Kami melihat betapa pentingnya peran penggerobak. Tapi, mereka sendiri belum memiliki perlindungan yang memadahi. Dari situ, muncul gagasan untuk mengumpulkan dana secara patungan, dan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (25/7/25).

Program ini mencakup seluruh penggerobak sampah yang aktif bekerja di wilayah Gunungketur, dan telah didaftarkan secara resmi oleh pihak kelurahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Melaui Inisiatif swadaya, pihaknya pun menunjukkan, bahwa kolaborasi dan kepedulian sosial dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi kesejahteraan bersama.

"Untuk Kelurahan Gunungketur sendiri ada sembilan transporter, sekarang seluruhnya sudah kami daftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sunarni.

Setelah tercakup program BPJS Ketenagakerjaan, para penggerobak sampah bakal mendapat manfaat perlindungan dasar, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Oleh sebab itu, lanjutnya, para transporter dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman, karena sudah mendapatkan perlindungan yang layak secara sosial dan hukum.

"Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan, santunan, serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sementara, salah satu penggerobak. Bagong Sarjono Slamet Warto, mengaku merasa lebih tenang dalam bekerja setelah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Terlebih, ia tidak perlu memikirkan masalah iuran, karena para pegawai Kelurahan Gunungketur sudah bergotong royong menanggungnya untuk periode Juli - Desember 2025.

"Kadang kami merasa dianggap sebelah mata. Tapi, sekarang kami tahu, ternyata masih banyak yang peduli. Ini kan bukan soal materi, tapi soal penghargaan," urainya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved