Berita Kriminal Hari Ini
Ada Dua TKP yang Dijadikan Tempat Membuang Barang Bukti Pencurian di Rumah Jaksa KPK
Ada dua lokasi yang dijadikan tempat untuk membuang barang hasil curian di rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada dua lokasi yang dijadikan tempat untuk membuang barang hasil curian di rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lokasi pertama, tersangka SIP yang merupakan laki-laki asal Kendari, dan JN yang berasal dari Makassar membuang barang bukti pencurian itu di Kali Winongo, Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Kemudian lokasi kedua, Polisi mendapati keterangan dari tersangka jika mereka membuang barang bukti hasil curiannya di wilayah Jawa Tengah.
"Keterangan dia barang buktinya yang dibuang yaitu DVR (digital video recorder) CCTV, hard disk, tas dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat identifikasi TKP di Kali Winongo, Kamis (5/1/2023).
Sebelum ke Kali Winongo, dua tersangka dibawa ke rumah korban yakni FAN tepatnya di Jalan Arjuno, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Jadi kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka, tersangka mengatakan bahwasanya barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah Jogja," jelas Nuredy.
Pada saat itu dua tersangka tidak mengingat nama lokasi yang dijadikan tempat pembuangan barang bukti hasil curian.
"Sehingga kami bawa yang bersangkutan untuk menunjukkan dimana dia membuang barang bukti tersebut. Dan dia tadi menunjukkan di sungai di sini (sungai Winongo) dan tentunya nanti akan kami lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bek Manchester United Selangkah Lagi Gabung Bayern Munchen
Polisi masih mendalami motif keduanya melakukan aksi pencurian sebuah laptop dan berkas di rumah Jaksa KPK.
Enam Menit Ambil Tas Berisi Laptop
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY memggelar jumpa pers atas keberhasilannya mengamankan dua tersangka pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Yogyakarta.
Selama enam menit di dalam rumah Jaksa KPK, dua tersangka mencari tas ransel berisi laptop, hard disk dan ponsel jaksa berinisial FAN yang beralamlat di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, kedua pelaku yakni SIP dan JN membuang beberapa barang hasil curiannya.
"Tersangka tersebut dari hasil penyelidikan kami ternyata sudah sangat profesional, yang mana kejadian tersebut hasil penyelidikan kami di lapangan yaitu pada jam 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pada jam 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023).
Untuk barang yang dibawa kabur oleh SIP dan JN yakni tas berisi laptop, hard disk, serta ponsel milik FAN.
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.