Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Bakal Dipasang Chip dan QR Code

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Editor: Joko Widiyarso
Dok. Tribunjateng
Personel Elang Polrestabes Semarang menahan motor berpelat nomor palsu di Jalan Kanal, kawasan Tanggul Indah, Selasa (8/8/2017) dini hari. 

Firman menyampaikan bahwa kendaraan yang berada di jalan harus sudah menjalani uji kelaikan.

Menurutnya, pemakaian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya. Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran ini lah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Lebih lanjut, Firman menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan daftar kendaraan-kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.

"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah layik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini layak atau tidak," jelasnya. (Tribun Network/igm/wly)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved