Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Bakal Dipasang Chip dan QR Code
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Firman menyampaikan bahwa kendaraan yang berada di jalan harus sudah menjalani uji kelaikan.
Menurutnya, pemakaian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya. Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran ini lah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan daftar kendaraan-kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.
"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah layik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini layak atau tidak," jelasnya. (Tribun Network/igm/wly)
Pesan Kapolri ke Korlantas: Persempit Ruang yang Bisa Dimanfaatkan untuk Penyalahgunaan Wewenang |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk 52 Perwira jadi Tim Transformasi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Politisi Partai Demokrat Minta Kapolri Temukan 3 Pengunjukrasa yang Hilang pada Akhir Agustus Lalu |
![]() |
---|
Isu Surat Perintah Presiden soal Pergantian Kapolri, Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.