Berita Kriminal Hari Ini

Kakak Adik Asal Tanjungsari Gunungkidul Jadi Korban Penipuan, Rp 680 Juta Raib

Pelaku menjanjikan korban menjadi pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan gaji Rp 20 juta,

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (tengah) dan Kasatreskrim AKP Mahardian Dewo Negoro menunjukkan barang bukti aksi penipuan yang dilakukan PDD. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - RR (32) dan AR (26), kakak-adik asal Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul jadi korban penipuan oleh pelaku PDD (28).

Uang ratusan juta pun raib akibat aksi tersebut.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan RR dan AR awalnya dijanjikan pekerjaan oleh PDD pada Juli 2021 silam.

"PDD menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke korban," kata Edy dalam jumpa pers pada Selasa (03/01/2023).

Baca juga: Tercatat 30 Kasus Bunuh Diri Dilaporkan di Gunungkidul Selama 2022

Namun PDD juga meminta uang dengan alasan agar keduanya bisa langsung bekerja.

Totalnya sebesar Rp 680 juta, masing-masing korban sebesar Rp 340 juta.

Menurut Edy, dari uang tersebut PDD juga menjanjikan RR dan AR masing-masing akan menerima Rp 20 juta sebagai gaji.

Kakak beradik ini pun lalu mentransfer uang ke rekening PDD.

"Selang beberapa waktu, di Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut, namun pelaku tak bisa dihubungi," ujarnya.

RR dan AR kemudian melapor ke Polres Gunungkidul. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edy mengatakan PDD diamankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022.

Rupanya, PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut.

Baca juga: KECELAKAAN Seorang Pemotor Meninggal Dunia Setelah Tabrak Pohon di Paliyan Gunungkidul

"PDD kami amankan bersama seragam dan atribut avsec (aviation security) sebagai barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ia terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

PDD sendiri diketahui sempat bekerja sebagai pegawai avsec, namun kemudian dipecat.

Namun pada korban, ia mengaku masih bekerja di bandara.

"Saya yakinkan korban karena sudah kenal baik," kata PDD.

Adapun uang hasil penipuan yang didapat dari RR dan AR sudah habis tak bersisa.

PDD menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved