Hari Pertama Kerja di 2023, Bupati Gunungkidul Berikan Sanksi Disiplin Kepada 4 ASN
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menjatuhkan sanksi disiplin ke sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar, Senin (02/01/2023).
Sedangkan pegawai dari Girisubo disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan sanksi diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik.
Apalagi ASN memiliki aturan yang mengikat.
Ia juga menyebut persoalan disiplin seperti jam kerja juga jadi perhatian. Meski demikian, di hari pertama ini diklaim tidak ada pegawai yang terlambat atau pun bolos.
"Kami harap tiap OPD terus lakukan pembinaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran," kata Sri.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
OJK DIY dan Pemkab Gunungkidul Edukasi Keuangan pada ASN dan Tokoh Masyarakat, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Canangkan 9 Kalurahan Sebagai Pilot Project Keluarga Sehat dan Tangguh Bencana |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Usulkan Tambahan Anggaran Rp7 Miliar di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Berikan Bantuan 144 Pasang Ayam Kampung untuk Warga, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Tekan Inflasi, Pemkab Gunungkidul Gelar Operasi Pasar Murah di Paliyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.