Berita Kota Yogya Hari Ini

KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Tender Yang Menyeret Nama Eks Wali Kota Yogyakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah mengendus dugaan keterlibatan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam tender

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Momen ketika Haryadi Suyuti menepuk jidat pada saat JPU dari KPK membacakan sidang dakwaan, Rabu (19/10/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah mengendus dugaan keterlibatan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam tender pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta.

Haryadi Suyuti terancam dikenai sanksi atas dugaan persekongkolan dengan pejabat lain di Pemkot Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok mengatakan, pemrakarsa proyek tersebut adalah Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Yogyakarta.

Proyek itu dianggarkan melalui APBD Pemkot Yogyakarta tahun anggaran 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) di LPSE Pemkot Yogyakarta mencapai Rp41.846.451.000.

Baca juga: Siap-Siap, Tarif PDAM di Purworejo Bakal Naik Rp370 Per Meter Kubik

Seiring berjalanannya proses lelang, pemenang tender diduga telah dikondisikan oleh Haryadi Suyuti Cs dengan nilai Rp34.500.000.000.

"Terkait pembangunan gedung PDIN DAK Pemkot Jogja pada Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM tahun APBD 2022. Salah satu terlapor disampaikan pelapor berdasar dokumen kami dapat yakni saudara Haryadi Suyuti yang pada saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta," kata Kamal, di kantor KPPU, Kamis (22/12/2022).

Kamal menyebut, Haryadi Suyuti diduga mengumpulkan beberapa orang kepercayaan dan beberapa pelaku usaha yang menurut data dan informasi KPPU itu merupakan upaya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan persekongkoloan tender.

“Laporan itu kami terima awal 2022. Saat ini masih tahap proses penyidikan. Saat ini kami juga mau mengajukan permohonan kepada ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa saudara Haryadi Suyuti pada waktu menjabat Wali Kota Jogja," tegas Kamal.

Haryadi diduga melakukan upaya persekongkolan tender bersama orang dekatnya. Fakta itu dijelaskan Kamal berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa KPPU.

Kamal menambahkan, dugaan persekongkolan tender yang dilakukan berdasarkan data yang digali KPPU yakni persekongkolan vertikal antara pejabat pemerintah dengan pejabat pemerintah.

Dalam hal ini Haryadi Suyuti diduga memfasilitasi, menentukan serta mengatur pemenang tender proyek pembangunan PDIN Yogyakarta.

Perusahaan pemenang tender yang telah diatur itu kini juga ditetapkan sebagai terlapor.

KPPU belum mengindikasikan adanya suap antara para pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan tender tersebut.

Kamal menjelaskan, dugaan pengaturan pemenang tender oleh Haryadi Suyuti dan kawan-kawan itu melanggar aturan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain Haryadi Suyuti dan orang dekatnya, pihak terlapor perusahaan pemenang tender,, sementara pejabat Pemkot Yogyakarta lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto R.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved