Berita Kriminal Hari Ini

2 Pengelola Akun E-commerce Obat Keras Masih Diburu Jajaran Kepolisian Polda DIY

Kejahatan penyalahgunaan obat ini terorganisir dari pengedar sampai pengecer.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengembangan kasus peredaran obat keras ilegal melalui e-commerce jaringan Jakarta-Yogyakarta masih dilakukan Ditresnarkoba Polda DIY

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menyebut kejahatan penyalahgunaan obat ini terorganisir dari pengedar sampai pengecer.

"Barang bukti yang kita sita ini keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dari kurang lebih 94.766 Trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir Tramadol, kemudian 75.000 DMP Nova atau Dextro Metopan," kata Bakti saat jumpa pers di Polda DIY , Selasa (20/12/2022).

Total ada lima tersangka yang telah ditangkap yaitu MN (27) asal Jepara; tiga orang asal Sleman yaitu IA (24), MH (19), dan MY (18); lalu MK (27) asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Baca juga: Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Jakarta-Yogyakarta

Jaringan ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis obat keras di Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. 

Setelah meringkus lima tersangka, Polisi masih memburu dua pelaku lain yang kini berstatus sebagai DPO.

"Sebenarnya kami dapatkan informasi inisial I dan R masih DPO," kata Bakti.

Menurut pengakuan para tersangka, I dan R bertindak sebagai pengelola akun dan penerima pesanan melalui e-commerce obat keras .

"Jadi dia yang packing maupun mengirim. Ini masih dalam pendalaman. Nanti kalau ada ungkap lagi kami informasikan," terang dia.

Dijelaskan Bakti, pengungkapan itu dimulai saat polisi melakukan controlled delivery pada 24 November sore. 

Upaya itu membuahkan hasil dimana  tersangka berinisial MN ditangkap saat menerima barang. 

"Dari dia kami menyita barang bukti sebanyak 4.050 butir Trihex dan 2 butir Aprazolam," katanya.

MN mengaku bahwa membeli barang secara online melalui e-commerce. 

Barang pil kemudian dijual kepada tersangka lain berinisial IA. 

Baca juga: Waspada! Obat Herbal Asal Yogya Ini Dipalsu, Produk Abal-abalnya Dijual di Marketplace

Petugas lantas mengusut informasi tersebut dan menangkap IA di Gayamharjo, Prambanan dan ditemukan 705 pil Trihexyphenidyl. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved